KITAINDONESIASATU.COM – Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Liliek Prisbawono Adi sebagai Hakim Konstitusi di Istana Negara pada Jumat (10/04/2026). Liliek hadir untuk mengisi kursi hakim konstitusi yang berasal dari unsur Mahkamah Agung (MA), menggantikan Anwar Usman yang memasuki masa purnatugas.
Pelantikan ini didasarkan pada Keputusan Presiden mengenai pengangkatan hakim konstitusi yang baru. Liliek, yang sebelumnya memiliki rekam jejak panjang di dunia peradilan—termasuk menjabat sebagai Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Sumatera Utara—mengucapkan sumpah jabatan untuk menjaga integritas dan independensi Mahkamah Konstitusi (MK) dalam mengawal konstitusi negara.
Dalam keterangannya usai pelantikan, Liliek menegaskan komitmennya untuk memperkuat kepercayaan publik terhadap MK. Ia menyatakan akan fokus pada penegakan keadilan yang transparan dan objektif, mengingat peran krusial MK dalam memutus perkara-perkara strategis nasional.
Praktisi hukum M. Jihadin menilai kehadiran Liliek membawa harapan baru bagi stabilitas internal MK. Sebagai sosok yang dikenal memiliki integritas tinggi di lingkungan Mahkamah Agung, terpilihnya Liliek diharapkan mampu menjaga marwah lembaga tersebut.
Momentum pergantian ini dipandang sangat penting untuk memastikan fungsi checks and balances tetap berjalan optimal di tengah dinamika politik dan hukum yang semakin kompleks di Indonesia.(*)

