News

Kemenkominfo Tegur Keras 5 E-Wallet Fasilitasi Penjudi Online

×

Kemenkominfo Tegur Keras 5 E-Wallet Fasilitasi Penjudi Online

Sebarkan artikel ini
Judi Online

KITAINDONESIASATU.COM – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memberi teguran keras kepada lima perusahan dompet digital atau e-wallet karena terdeteksi masih memfasilitasi penjudi online.

Menkominfo Budi Arie Setiadi mengatakan, setidaknya ada lima perusahaan dompet digital atau e-wallet kena teguran keras karena terdeteksi masih memfasilitasi penjudi online. “Lima perusahaan yang memfasilitasi perjudian online. Kami tindak tegas jika membandel,” katanya, dalam keterangan resminya, dikutip Minggu (13/10).

Dikatakan Budi, data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang diterima Kementerian Kominfo, nilai transaksi di lima dompet digital tersebut mencapai triliunan rupiah.

Baca Juga  Layanan SIM Keliling Bogor Tersebar di Empat Lokasi

5 perusahaan e-wallet tersebut adalah PT Espay Debit Indonesia Koe (DANA), PT Visionet Internasional (OVO), PT Dompet Anak Bangsa (GoPay), PT Fintek Karya Nusantara (LinkAja), serta PT Airpay International Indonesia.

Menkominfo Budi menegaskan, pemberantasan judi online menjadi program pemerintah yang bakal berlanjut pada pemerintahan berikutnya. Menurutnya, tidak ada keraguan bahwa judi online adalah penipuan yang menyengsarakan rakyat terutama kalangan bawah. “Perekonomian nasional pun terancam tergerus parah jika judi online dibiarkan,” ujar Budi.

Selama sekitar 1,5 tahun menjabat, Menkominfo telah menurunkan aktivitas judi online dan telah memblokiran terhadap 3,7 juta situs judi online. Selain itu, Kementerian Kominfo bergerak cepat menindaklanjuti masalah promosi website judi online yang dilakukan oleh salah seorang influencer di media sosial. “Patroli siber terhadap aktivitas judi online dan content promosi judi online terus dilakukan,” imbuhnya.

Baca Juga  Lebih Bahaya dari Narkoba, Judi Online Dinilai Sebagai Bencana Nasional, Pemerintah Harus Tegas!

Menteri Budi Arie menjelaskan kecurigaan penggunaan dompet digital dalam transaksi judi online bermula dari transaksi penambahan saldo (top-up) yang melonjak tiba-tiba. Apalagi, transaksi di dompet digital itu hanya satu arah saja, yaitu transaksi masuk, tanpa ada transaksi keluar.

“Sasaran utama pemblokiran akun e-wallet adalah para bandar judi online. Selain itu, arus perputaran uang ke pemain judi online akan menjadi sasaran selanjutnya,” kata Menkominfo.

Berikut daftar e-wallet yang masih memfasilitasi transaksi judi online:

  1. PT Espay Debit Indonesia Koe (aplikasi DANA) dengan nominal transaksi Rp5.371.936.767.944 dan jumlah transaksi 5.724.337
  2. PT Visionet Internasional (OVO) dengan nominal transaksi Rp216.620.290.539 dengan jumlah transaksi 836.095
  3. PT Dompet Anak Bangsa (Go Pay) dengan nominal transaksi Rp89.240.919.624 dengan jumlah transaksi 577.316
  4. PT Fintek Karya Nusantara (LinkAja) dengan nominal transaksi Rp65.450.310.125 dengan jumlah transaksi 80.171
  5. Airpay International Indonesia dengan nominal transaksi Rp6.114.203.815 dengan jumlah transaksi 33.069. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *