KITAINDONESIASATU.COM – Heboh pelayanan publik Jakarta Timur. Tiga pejabat di Kalisari, Pasar Rebo, terseret pemeriksaan Inspektorat usai muncul aduan warga soal parkir liar justru dibalas dengan konten hasil AI.
Pejabat yang diperiksa meliputi Lurah Kalisari, Kasi Ekbang, hingga Kasi Pemerintahan. Hasilnya, Mereka dinilai lalai dalam pengawasan dan pengendalian petugas PPSU saat menangani laporan masyarakat.
Wali Kota Jakarta Timur, Munjirin, memastikan Lurah Kalisari resmi dinonaktifkan sementara sebagai bentuk sanksi administratif. Surat penonaktifan bahkan sudah diserahkan langsung.
Kasus ini jadi sorotan karena menyangkut integritas layanan publik. Foto berbasis AI yang diunggah tidak mencerminkan kondisi nyata, seolah-olah masalah parkir liar sudah ditangani—padahal belum.
Petugas PPSU yang mengunggah konten tersebut dijatuhi Surat Peringatan Pertama (SP1). Ini jadi bukti bahwa praktik manipulasi laporan tak akan ditoleransi.
Kasus bermula dari laporan warga melalui aplikasi JAKI terkait parkir liar di Jalan Damai, Kalisari. Namun alih-alih ditindak nyata, laporan itu justru dipoles dengan gambar AI.
Lurah Kalisari, Siti Nurhasanah, pun menyampaikan permintaan maaf dan menyebut kejadian ini sebagai pelajaran penting agar tak terulang. (*)


