KITAINDONESIASATU.COM – Harga emas batangan produksi PT Antam Tbk mengalami kenaikan signifikan pada perdagangan Rabu pagi.
Berdasarkan data dari laman resmi Logam Mulia, harga emas per gram tercatat naik Rp50.000, dari sebelumnya Rp2.850.000 menjadi Rp2.900.000.
Kenaikan ini juga diikuti oleh harga beli kembali (buyback) yang turut mengalami peningkatan menjadi Rp2.664.000 per gram. Perubahan harga emas ini dapat terjadi sewaktu-waktu, mengikuti dinamika pasar global maupun domestik.
Ketentuan Pajak dan Rincian Harga Emas
Dalam setiap transaksi jual emas, terdapat ketentuan pajak yang mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.10/2017.
Penjualan kembali emas dengan nilai di atas Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemilik NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. Pajak tersebut dipotong langsung dari nilai transaksi buyback.
Sementara itu, pembelian emas batangan juga dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemilik NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP.
Adapun rincian harga emas Antam terbaru mencakup berbagai ukuran, mulai dari 0,5 gram yang dibanderol Rp1.500.000 hingga 1.000 gram yang mencapai Rp2.840.600.000.
Kenaikan harga ini mencerminkan tingginya minat investor terhadap emas sebagai instrumen lindung nilai di tengah ketidakpastian ekonomi.(*)



