KITAINDONESIASATU.COM – Badan Narkotika Nasional (BNN) angkat suara keras. Lembaga ini mendesak agar nomenklatur “BNN RI” tetap dicantumkan eksplisit dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Narkotika dan Psikotropika yang sedang dibahas DPR.
Peringatan ini disampaikan Kepala BNN, Suyudi Ario Seto, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI, Selasa (7/4/2026).
Kenapa Nomenklatur Begitu Krusial?
BNN menyoroti implikasi serius jika nama lembaga dihilangkan dari substansi RUU. Dampaknya? Kewenangan penyidik BNN untuk melakukan upaya paksa—seperti penangkapan dan penahanan—bisa hilang begitu saja.
“Kewenangan penyidikan harus tetap dilaksanakan oleh Penyidik BNN yang terdiri dari unsur Polri dan PNS,” tegas Suyudi dalam paparannya.
Tanpa kejelasan nomenklatur, operasional pemberantasan narkoba di lapangan berpotensi lumpuh. Padahal, ancaman jaringan narkotika kini semakin kompleks dan terorganisir lintas negara.
Usulan Teknik Penyidikan Khusus di Tahap Awal
BNN juga mengajukan revisi penting terkait metode penyelidikan. Teknik khusus seperti penyadapan, pembelian terselubung (undercover buy), dan penyerahan di bawah pengawasan (controlled delivery) diusulkan dapat dilakukan sejak tahap penyelidikan.



