KITAINDONESIASATU.COM– Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mulai mematangkan langkah penerbitan aturan santunan kematian bagi warga kurang mampu melalui skema Peraturan Wali Kota (Perwali). Upaya ini dilakukan sebagai tindak lanjut evaluasi terhadap Peraturan Daerah (Perda) yang sebelumnya telah disusun, sekaligus menjawab kebutuhan mendesak masyarakat.
Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, mengatakan bahwa berdasarkan arahan dari gubernur melalui biro hukum provinsi, pengaturan santunan kematian dinilai lebih tepat dan fleksibel jika dituangkan dalam Perwali, bukan Perda.
“Santunan kematian, pada saat saya menjabat sebagai wakil ketua DPRD dan langsung mengkoordinatorkan Pansus waktu itu, evaluasi Perda itu, arahan dari Gubernur, Biro Hukum ya kalau di Provinsi itu, agar lebih cukup, lebih leterlux dengan Peraturan Walikota,” ujar Jenal, saat di temui kitaindonesiasatu.com, usai acara di kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, Selasa, 7 April 2026.
Ia menjelaskan, Pemkot Bogor juga telah melakukan studi komparasi ke sejumlah daerah, seperti Depok dan Bekasi, yang telah lebih dulu menerapkan skema bantuan sosial untuk santunan kematian.
“Nah, kita belajar ke Depok, kita belajar ke Bekasi kalau tidak salah ya, di sana sudah berjalan kurang lebih 3 tahun dengan skema bantuan sosial,” katanya.
Menurut Jenal, keberadaan santunan kematian merupakan aspirasi yang kerap muncul dalam forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang). Masyarakat, khususnya warga kurang mampu, berharap pemerintah hadir membantu meringankan beban saat menghadapi musibah kematian anggota keluarga.
“Masyarakat berharap bahwa warga tidak mampu ketika mengalami kematian atau meninggal dunia, tidak kesulitan mencari pemakaman, tidak kesulitan mencari kain kafan, apalagi tidak mampu,” ucapnya.
Ia menegaskan, pemerintah memiliki tanggung jawab untuk hadir memberikan bantuan dalam situasi tersebut. Saat ini, terdapat dua alternatif skema yang tengah dikaji oleh Pemkot Bogor.
“Maka tadi, pemerintah hadir memberikan santunan. Nah, celah dan ruangnya di mana? Ada dua alternatif: Perwali khusus untuk bantuan santunan kematian. Nempel di Perwali tentang hibah dan bantuan sosial, kita masukkan pasal tentang santunan kematian, besaran dan mekanismenya tentu sesuai dengan regulasi dan aturan yang ada,” jelas Jenal.
Lebih lanjut, Jenal memastikan proses pembahasan akan segera dilakukan dalam waktu dekat dengan melibatkan perangkat daerah terkait.
“Kapan ini kita lakukan? Minggu ini saya panggil, insyaallah, Bagian Hukum dan Kesra. Formulasi mana yang lebih tepat, yang lebih mudah, dan tentu tidak bertabrakan dengan aturan. Itu aja mungkin,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, anggota DPRD Kota Bogor dari Fraksi Partai Gerindra, Said Muhamad Mohan, menyoroti belum terbitnya aturan santunan kematian tersebut. Ia menilai kondisi ini menunjukkan kurangnya kepekaan pemerintah terhadap kebutuhan mendesak masyarakat miskin yang tengah berduka.
Mohan mengungkapkan bahwa DPRD Kota Bogor pada 2021 telah membentuk panitia khusus (pansus) untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang santunan kematian bagi masyarakat miskin sebagai bentuk keberpihakan terhadap penggunaan anggaran daerah.
“Uang rakyat kembali ke rakyat, itu semangat kami dalam merumuskan program yang kami anggap pro rakyat,” ujar Mohan, Selasa, 3 Maret 2026, lalu.
Namun, hasil evaluasi gubernur menyatakan bahwa regulasi tersebut cukup diatur melalui Perwali. Sejak saat itu, DPRD telah mendorong Pemkot Bogor untuk segera menerbitkan aturan dimaksud, baik dalam bentuk Perwali khusus maupun revisi aturan hibah dan bantuan sosial.
“Sudah lima tahun berjalan, tetapi perwali tersebut belum juga terbit. Ini tentu menjadi pertanyaan besar bagi kami,” tegasnya.
Ia pun mendesak agar Pemkot segera merealisasikan kebijakan tersebut agar masyarakat miskin yang tengah berduka dapat merasakan kehadiran negara.
“Kami berharap ini segera ditindaklanjuti. Jangan sampai masyarakat yang sedang berduka harus menunggu terlalu lama untuk mendapatkan haknya,” pungkasnya. (Nicko)
