News

Kebijakan WFH bagi ASN Tidak Berlaku untuk Pelayanan Publik

×

Kebijakan WFH bagi ASN Tidak Berlaku untuk Pelayanan Publik

Sebarkan artikel ini
kebijakan WFH bagi ASN
kebijakan WFH bagi ASN, pengecualian untuk beberapa sekotr. (Canva Pro)

KITAINDONESIASATU.COM – Pemerintah resmi menerapkan kebijakan WFH bagi ASN setiap hari jumat, namun bekerja dari rumah tidak berlaku untuk seluruh pegawai.

Dalam aturan tersebut, kebijakan WFH bagi ASN dikecualikan bagi sektor pelayanan publik dan program strategis nasional.

ASN yang bertugas di layanan langsung kepada masyarakat tetap wajib bekerja dari kantor.

Aturan ini menegaskan bahwa WFH tidak boleh mengganggu kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.

Selain itu, pegawai yang terlibat dalam program prioritas pemerintah tetap harus hadir langsung.

Kebijakan WFH bagi ASN, Pengecualian bagi Beberapa Sektor

Pemerintah juga memastikan kebijakan WFH bagi ASN tidak berlaku bagi sektor yang bersifat esensial.

Hal ini menunjukkan kebijakan WFH bagi ASN tetap mengutamakan layanan publik dan stabilitas sektor strategis.

Sektor yang dikecualikan meliputi kesehatan, keamanan, kebersihan, serta sektor penting seperti energi dan logistik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *