News

Polda Bali Tangkap Buronan Interpol Asal Inggris di Bandara Ngurah Rai

×

Polda Bali Tangkap Buronan Interpol Asal Inggris di Bandara Ngurah Rai

Sebarkan artikel ini
kasus kriminal Bali
Kasus pembunuhan WN Ukraina di Bali terungkap. Tujuh WNA jadi tersangka, enam buron, polisi bongkar rencana matang lintas negara. (Humas Polri)

KITAINDONESIASATU.COM Kepolisian Daerah Bali berhasil mengamankan seorang buronan internasional berstatus red notice Interpol asal Inggris di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

Penangkapan terhadap pria bernama Steven Lyons (45) tersebut dilakukan pada Sabtu, 28 Maret 2026, saat yang bersangkutan tiba di Bali melalui penerbangan internasional.

Kapolda Bali, Daniel Adityajaya, mengungkapkan bahwa Steven Lyons merupakan buronan yang dicari oleh otoritas Spanyol.

Ia diduga sebagai pemimpin jaringan kriminal transnasional yang bergerak dalam perdagangan narkotika dan pencucian uang di wilayah Eropa, khususnya Spanyol dan Inggris.

Baca Juga  Elektabilitas Paslon Pilkada Barito Kuala: H Bahrul Ilmi - Herman Susilo Teratas

Terlibat Jaringan Kriminal Internasional

Penangkapan ini merupakan bagian dari operasi gabungan internasional bertajuk Operasi Armourum, yang melibatkan aparat penegak hukum dari berbagai negara, termasuk Kepolisian Spanyol dan Skotlandia.

Dalam operasi tersebut, puluhan anggota jaringan Lyons sebelumnya telah diamankan di Eropa.

Berdasarkan informasi intelijen internasional, keberadaan Steven Lyons terdeteksi menuju Indonesia.

Pihak Polda Bali bersama Imigrasi Ngurah Rai langsung melakukan pengamanan ketat di area kedatangan internasional.

Saat menjalani pemeriksaan keimigrasian, sistem mendeteksi status red notice Interpol atas nama yang bersangkutan. Ia diketahui tiba menggunakan penerbangan dari Singapura menuju Denpasar.

Baca Juga  Profil Carmen, Gadis Cantik dari Bali Jadi Idol K-Pop Jebolan SM Entertainmetnt, Debut Februari 2025!

Setelah diamankan, Steven Lyons langsung diserahkan kepada pihak kepolisian dan saat ini ditahan di Polda Bali. Rencananya, ia akan segera diekstradisi ke Spanyol untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasus ini menunjukkan kuatnya kerja sama internasional dalam memberantas kejahatan lintas negara, khususnya yang berkaitan dengan narkotika dan pencucian uang.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *