KITAINDONESIASATU.COM – Berikut ini layanan perpanjangan Surat Izin Memngemudi (SIM) Keliling Satlantas Polres Kabupaten Bandung buka setiap hari kerja pada hari Senin hingga Sabtu.
Layanan berupa SIM Keliling hanya untuk perpanjangan SIM A dan SIM C saja, tidak menerbitkan pembuatan SIM baru atau perpanjangan SIM yang sudah habis masa berlakunya.
SIM yang sudah habis masa berlakunya tidak bisa diperpanjang lagi, harus mengurus dari awal seperti permohonan pembuatan SIM baru langsung datang di kantor Satlantas Polresta Bandung.
Layanan SIM Keling yang digelar juga menyedikan fasilitas untuk tes kesehatan dan tes psikologi bagi pemilik SIM yang selenggarakan oleh pihak lain yang bekerjasama dengan Satlantas Polres Kabupaten Bandung.
Berikut jadwal pelayanan SIM Keliling Polres Kabupaten Bandung bulan Maret 2026:
Jumat, 27 Maret 2026
Mobil Harupat
Honda Nambo Banjaran
Mobil Si Jalak
Dealer Honda 98 Baleendah
Sabtu, 28 Maret 2026
Mobil Harupat
Borma Katapang
Mobil Si Jalak
Prama Banjaran
Jam Operasional:
Senin – Kamis
Jam 08:00 – 11:00 WIB
Jumat – Sabtu
Jam 08:00 – 10:00 WIB
Syarat Perpanjangan SIM
- SIM asli lama masih berlaku
- Fotocopy SIM – 3 lembar
- Fotocopy KTP – 3 lembar
- Surat hasil tes kesehatan
- Surat hasil tes psikologi
Biaya Perpanjangan SIM PP Nomor 60 Tahun 2016
SIM A: Rp 80.000
SIM C: Rp 75.000
Biaya di atas belum termasuk biaya tes kesehatan dan tes psikologi besarannya berdasarkan ketetapan penyelenggara pihak kedua.
Biaya tersebut biasanya sebesar
Biaya tes kesehatan Rp50.000
Biaya psikotes Rp100.000
Biaya asuransi Rp 50.000 (opsional). **
