HukumBerita Utama

KPK Dalami Pemain Inti Baru di Kasus Kuota Haji Saat Periksa Yaqut

×

KPK Dalami Pemain Inti Baru di Kasus Kuota Haji Saat Periksa Yaqut

Sebarkan artikel ini
TAHAN 8
Mantan Menag Yaqut Cholil Coumas.(*)

KITAINDONESIASATU.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menggencarkan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji yang menghebohkan publik. Dalam pemeriksaan terbaru terhadap mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, KPK kini mengendus adanya aktor kunci lain yang diduga ikut bermain dalam skandal bernilai ratusan miliar rupiah ini.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa pemeriksaan ini bukan sekadar formalitas. Penyidik tengah memburu kemungkinan keterlibatan pihak-pihak sentral lain di balik dugaan korupsi kuota haji yang merugikan negara dalam jumlah fantastis.

Pemeriksaan ini juga menjadi yang pertama setelah status penahanan Yaqut sempat berubah-ubah—dari rutan, menjadi tahanan rumah, hingga akhirnya kembali lagi ke rumah tahanan KPK. Dinamika ini makin memperkuat sorotan publik terhadap kasus besar tersebut.

Awalnya, KPK mengungkap potensi kerugian negara menembus Rp1 triliun. Namun, hasil audit terbaru dari BPK RI mengerucutkan angka kerugian menjadi sekitar Rp622 miliar.

Kasus ini sendiri telah menyeret sejumlah nama penting, termasuk Yaqut dan staf khususnya, Gus Alex, yang kini sama-sama berstatus tersangka. Sementara satu nama lain, Fuad Hasan Masyhur, sempat dicegah ke luar negeri namun tak lagi diperpanjang.

Baca Juga  Gugatan Dikabulkan di PTUN, Kemenkeu Cabut Pencekalan Sasunto

Yaqut sempat mencoba melawan lewat jalur praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, upaya itu kandas setelah hakim menolak permohonannya pada Maret 2026.

Tak lama berselang, KPK langsung melakukan penahanan. Bahkan permintaan keluarga agar Yaqut menjalani tahanan rumah sempat dikabulkan—sebelum akhirnya statusnya kembali diubah menjadi tahanan rutan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *