Berita Utama

KPK: Eks Menag Yaqut Dialihkan Jadi Tahanan Rumah!

×

KPK: Eks Menag Yaqut Dialihkan Jadi Tahanan Rumah!

Sebarkan artikel ini
TAHAN 8
Mantan Menag Yaqut Cholil Coumas.(*)

KITAINDONESIASATU.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melakukan pengalihan status penahanan terhadap mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Terhitung mulai Kamis (19/3/2026), malam sosok yang akrab disapa Gus Yaqut tersebut tidak lagi mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) KPK, melainkan menjalani masa penahanan di kediamannya sebagai tahanan rumah.

Juru bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa keputusan pengalihan ini diambil berdasarkan sejumlah pertimbangan yuridis dan kemanusiaan.

Meski tidak merinci detail kondisi kesehatan secara spesifik, pihak penasihat hukum sebelumnya dikabarkan telah mengajukan permohonan pengalihan penahanan dengan jaminan keluarga serta komitmen kooperatif dalam menjalani proses persidangan yang sedang berlangsung.

Baca Juga  Peternak Sapi di Bekasi Lapor Polisi karena Satu Hewannya Mati Diracun

Sebagai tahanan rumah, eks Menag Yaqut dilarang keras meninggalkan kediamannya tanpa izin tertulis dari penyidik atau majelis hakim. KPK memastikan bahwa pengawasan akan dilakukan secara ketat, termasuk kewajiban lapor diri secara berkala.

“Status tahanan rumah tidak menghentikan proses hukum. Penyidikan dan persidangan tetap berjalan sesuai jadwal yang telah ditentukan,” ujar Budi Prasetyo.

Langkah ini menuai beragam reaksi dari publik mengingat posisi strategis yang pernah diemban beliau. Namun, KPK menegaskan bahwa setiap tersangka memiliki hak yang sama untuk mengajukan pengalihan penahanan selama memenuhi syarat materiil dan formil yang diatur dalam KUHAP.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *