Berita UtamaNews

Surat Edaran Terbit, Kendaraan Dinas Bogor Tidak Boleh Dipakai Mudik Lebaran

×

Surat Edaran Terbit, Kendaraan Dinas Bogor Tidak Boleh Dipakai Mudik Lebaran

Sebarkan artikel ini
IMG 20260318 095438
Ilustrasi: Kendaraan dinas operasional milik Pemkot Bogor yang hanya diperuntukkan bagi tugas kedinasan dan dilarang digunakan untuk kepentingan pribadi selama libur Lebaran. (Kis/ist)

KITAINDONESIASATU.COM- Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menerbitkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Bogor Nomor 100.3.4/1372-BKAD Tahun 2026 tentang penggunaan kendaraan dinas jabatan dan operasional pada masa libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948) serta Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.

Surat yang ditandatangani Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menjaga ketertiban penggunaan aset daerah serta memastikan kendaraan dinas digunakan sesuai peruntukannya.

Dalam surat edaran tersebut diatur bahwa seluruh pengguna atau pemegang kendaraan dinas jabatan maupun operasional, baik roda dua maupun roda empat milik Pemerintah Kota Bogor, dilarang menggunakan kendaraan dinas sebagai sarana transportasi mudik selama masa libur nasional dan cuti bersama.

Baca Juga  Airlangga Mundur, Dua Kubu Kekuatan Bersiap Ambil Alih Kursi Ketum Golkar

Selain itu, para pengguna kendaraan dinas juga diminta untuk melakukan pengamanan fisik terhadap kendaraan yang berada di bawah penguasaannya masing-masing, guna mencegah risiko kehilangan atau penyalahgunaan.

Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan disiplin aparatur serta menjaga akuntabilitas pengelolaan barang milik daerah di lingkungan Pemerintah Kota Bogor.

Surat edaran ini ditetapkan di Bogor pada 16 Maret 2026 dan mulai berlaku untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya. (Nicko)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *