News

Simak Jadwal dan Lokasi Perpanjangan SIM Keliling Kota Makassar Hari Sabtu, 14 Maret 2026

×

Simak Jadwal dan Lokasi Perpanjangan SIM Keliling Kota Makassar Hari Sabtu, 14 Maret 2026

Sebarkan artikel ini
sim keliling bakassar
Ilustrasi SIM Keliling Polrestabes Makassar

KITAINDONESIASATU.COM – Satlantas Polrestabes Makassar memberikan kemudahan berupa layanan yang praktis kepada masyarakat terkait perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) berupa pelayanan SIM Keliling.

Layanan SIM Keliling Makassar yang digelar disejumlah tempat strategis yang mudah dijangkau buka setiap hari kerja bulan Maret 2026 dengan fasilitas tes kesehatan dan psikologi.

Layanan SIM Keliling ini bertujuan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam mengurus perpanjangan SIM tanpa harus mengantre.

Baca Juga  Layanan SIM Keliling September 2025 Wilayah Kota Yogyakarta

Sementara untuk layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C saja, untuk SIM yang sudah habis masa berlaku harus mengurus melalui kantor Satpas Polrestabes Makassar.

Dikutip dari akun instagram resmi @satlantaspolrestabesmakassar, lokasi pelayanan SIM keliling ini berada di sejumlah titik setiap hari Senin hingga Sabtu.

Berikut lokasi perpanjangan SIM Kota Makassar:

Hari Sabtu, 14 Maret 2026
Lokasi :

  1. Depan Terminal Daya
    pukul: 09:00 – 12:00 WIB
  2. Jalan Kartini (Kanre Rong Karebosi)
    pukul: 09:00 – 12:00 WIB
Baca Juga  Jadwal dan Lokasi Layanan SIM Keliling Gresik Hari ini Rabu, 30 April 2025 - May Day Libur

Persyaratan pepanjangan SIM

  • Katu Tanda Penduduk (KTP) asli
  • Fotokopi KTP – 2 lembar
  • SIM asli masih berlaku
  • Fotocopi SIM – 2 lembar
  • Hasil tes kesehatan
  • Hasil Tes psikologi

Fasilitas:

Layanan tes kesehatan
Layanan tes psikologi

Tarif SIM PP RI No 76 Tahun 2020

SM – A Rp120.000 – Rp80.000
SIM – C Rp100.000 – Rp75.000

Tarif di atas belum termasuk tes kesehatan dan tes psikologi serta asuransi (opsional)

Tes kesehatan Rp75.000
Tes psikologi Rp100.000
Asuransi Rp50.000 (opsional).

Persyaratan Kesehatan SIM Pasal 11 ayat 1 Perpol Nomor: 2 Tahun 2023

Baca Juga  Jadwal Acara iNews TV Selasa, 14 Oktober 2025: ada Pemimpin Rakyat hingga Rakyat Bersuara

Persyaratan Kesehatan meliputi

  • Kesehatan jasmani
  • Kesehatan rohani

Kesehatan Rohani meliputi

  • Kemampuan konsentrasi
  • Kecermatan
  • Pengendalian diri
  • Kemampuan penyesuaian diri
  • Stabilitas emosi
  • Ketahanan kerja. **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *