News

Syarat Perpanjangan SIM Keliling Purwakarta

×

Syarat Perpanjangan SIM Keliling Purwakarta

Sebarkan artikel ini
simkelpurwakarta
Istimewa

KITAINDONESIASATU.COM-Pelayanan SIM keliling Purwakarta hari Sabtu, 14 Maret 2026 beroperasi di dua lokasi mulai pukul 08.00-11.00. Layanan ini sebagai bentuk Polri untuk memudahkan warga masyarakat dalam memperpanjang masa berlakunya SIM.

Biaya perpanjangan SIM A Rp 80.000 dan SIM C Rp 75.000.

Syarat Perpanjangan SIM:

  1. Fotokopi e-KTP.
  2. SIM lama yang masih berlaku.
  3. Surat keterangan sehat dari dokter.
  4. Surat keterangan psikologi.

Lokasi Layanan SIM Keliling:

  1. Depan Stasiun Purwakarta Gedung Kembar  
  2. Parkiran Kantor Desa Cikopo (*)
Baca Juga  Ikut Jalan Santai Bareng Kemenag, Pulang-Pulang Bisa Dapat Umrah dan Sepeda!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *