KITAINDONESIASATU.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) pada Kamis petang, 12 Maret 2026. Penahanan ini dilakukan setelah Yaqut menjalani pemeriksaan selama hampir enam jam sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024.
Yaqut terlihat keluar dari Gedung Merah Putih KPK pukul 18.45 WIB dengan mengenakan rompi tahanan oranye dan tangan terborgol. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Yaqut dengan tegas membantah tuduhan tersebut.
“Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepada saya. Kebijakan yang saya ambil semata-mata demi keselamatan jemaah,” ujarnya saat digiring ke mobil tahanan.
Langkah penahanan ini diambil KPK sehari setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh pihak Yaqut pada Rabu (11/3). Hakim menyatakan bahwa penetapan tersangka oleh KPK telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Sebelumnya kasus yang menjerat mantan Menag ini berkaitan dengan pengalihan kuota haji tambahan yang diduga tidak sesuai regulasi. Penghitungan awal KPK mengindikasikan adanya kerugian negara yang mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Proses penahanan sempat diwarnai ketegangan ketika ratusan massa beratribut Barisan Ansor Serbaguna (Banser) mendatangi gedung KPK, Kamis )12/3/2026) malam. Mereka memberikan dukungan moral kepada Yaqut dan menuntut transparansi serta keadilan dalam proses hukum ini.
Meski ada aksi massa, penyidik KPK tetap melanjutkan prosedur penahanan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. “Bebaskan Yaqut, beliau tidak bersalah,” teriak pengunjuk rasa. (*)

