KITAINDONESIASATU.COM – Sidang kasus narkoba yang menjerat aktor Ammar Zoni kembali bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 12 Maret 2026.
Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa dengan hukuman sembilan tahun penjara serta denda sebesar Rp500 juta terkait dugaan keterlibatan dalam peredaran narkotika di dalam tahanan.
Tuntutan itu dibacakan langsung oleh jaksa dalam sidang terbuka.
Selain hukuman penjara, jaksa juga menetapkan denda yang wajib dibayar oleh terdakwa sebagai bagian dari konsekuensi hukum atas kasus tersebut.
Rincian Tuntutan Jaksa Ammar Zoni
Dalam tuntutannya, jaksa menyebut bahwa terdakwa dijatuhi pidana penjara selama sembilan tahun dengan pengurangan masa penangkapan serta penahanan yang telah dijalani sebelumnya.
Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp500 juta.
Jika denda tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum, maka jaksa dapat melakukan penyitaan terhadap aset atau pendapatan terdakwa.
Apabila nilai aset yang disita tidak mencukupi, maka hukuman denda tersebut akan diganti dengan tambahan hukuman penjara selama 140 hari.

