Berita Utama

Ammar Zoni Dituntut 9 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Peredaran Narkoba

×

Ammar Zoni Dituntut 9 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Peredaran Narkoba

Sebarkan artikel ini
Ammar Zoni Dituntut 9 Tahun (Istimewa)
Ammar Zoni Dituntut 9 Tahun (Istimewa)

KITAINDONESIASATU.COMSidang kasus narkoba yang menjerat aktor Ammar Zoni kembali bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 12 Maret 2026.

Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa dengan hukuman sembilan tahun penjara serta denda sebesar Rp500 juta terkait dugaan keterlibatan dalam peredaran narkotika di dalam tahanan.

Tuntutan itu dibacakan langsung oleh jaksa dalam sidang terbuka.

Selain hukuman penjara, jaksa juga menetapkan denda yang wajib dibayar oleh terdakwa sebagai bagian dari konsekuensi hukum atas kasus tersebut.

Baca Juga  Kemen Imipas Tindak 14 Pegawai dan Pindahkan 302 Napi Karena Terlibat Narkoba

Rincian Tuntutan Jaksa Ammar Zoni

Dalam tuntutannya, jaksa menyebut bahwa terdakwa dijatuhi pidana penjara selama sembilan tahun dengan pengurangan masa penangkapan serta penahanan yang telah dijalani sebelumnya.

Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp500 juta.

Jika denda tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum, maka jaksa dapat melakukan penyitaan terhadap aset atau pendapatan terdakwa.

Apabila nilai aset yang disita tidak mencukupi, maka hukuman denda tersebut akan diganti dengan tambahan hukuman penjara selama 140 hari.

Baca Juga  Diresmikan Menko PM, Sekolah Rakyat Jadi Harapan Baru Anak Bogor

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *