KITAINDONESIASATU.COM – Berikut ini Pelayanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) melalui layanan SIM Keliling Maret 2026.
Layanan perpanjangan SIM Keliling hanya khusus untuk perpanjangan SIM A dan SIM C tidak menerbitkan SIM baru atau perpanjangan SIM yang sudah habis masa berlakunya.
SIM yang sudah mati atau habis masa berlakunya ditetapkan untuk mengurus seperti pembuatan SIM baru yang langsung datang di kantor Satpas.
Layanan SIM Keliling yang digelar ini juga dilengkapi fasilitas tes kesehatan dan tes psikologi yang disediakan di lokasi perpanjangan SIM Keliling.
Berikut ini jdawal layanan SIM Keliling Polres Cimahi Kamis 12 Maret 2026 :
Lokasi:
Pintu Barat Cimahi Mall
Pukul :
08.00 hingga 11.00 WIB.
Syarat Perpanjangan SIM
- SIM asli masih berlaku
- Fotocopy SIM – 3 lembar
- Fotocopy KTP – 3 lembar
- Surat keterangan sehat
- Surat hasil tes psikologi
Biaya perpanjangan SIM
SIM A: Rp80.000
SIM C: Rp75.000
Fasilitas SIM Keliling
Tes Kesehatan
Tes Psikologi
Harga di atas belum termasuk biaya tes kesehatan dan tes psikologi yang nilainya tidak sama di antara Samsat satu dengan lainnya.
Tarif tes kesehatan berkisar Rp75.000
Tarif biaya psiko tes berkisar Rp100.000
- Harga tes kesehatan dan psikologi tergantung lembaga pihak ketiga yang ditunjuk. **




