KITAINDONESIASATU.COM-Polres Karawang membuka layanan SIM (Surat Izin Mengemudi) Keliling bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku syarat legal berkendaraan di Indonesia.
SIM Keliling di Karawang hanya melayanai perpanjangan masa berlakunya SIM A dan SIM C. Untuk biaya perpanjangan SIM A adalah Rp 80.000, sedangkan biaya perpanjang SIM C Rp. 75.000.
Selain biaya tersebut, pemohon juga perlu membayar biaya tambahan untuk tes psikologi sebesar Rp 37.500 dan biaya asuransi sebesar Rp 50.000.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
- Foto Kopi KTP yang masih berlaku
- Foto Kopi SIM lama dan SIM asli
- Bukti Cek Kesehatan
- Bukti Tes Psikologi
Berikut Lokasi SIM Keliling Karawang hari Kamis, 4 Maret 2026.:
Mall Cikampek (pukul 10.00-14.00)



