KITAINDONESIASATU.COM – Satlantas Polres Padang Pariaman menggelar layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling kepada masyarakat untuk mempercepat pelayanan.
Pelayanan SIM Keliling Polres Padang Pariaman khusus untuk perpanjangan SIM A dan SIM C saja petugas tidak menerbitkan SIM baru atau perpanjangan SIM yang sudah habis masa berlakunya.
Untuk SIM yang sudah habis masa berlakunya atau sudah mati pemiliki tetap harus mengurus kembali dari awal seperti mengurus SIM baru di kantor Satpas Polresta Padang Pariaman.
Masyarakat tidak perlu bingung dengan persyaratan tes kesehatan dan psikologi yang yang sudah disiapkan di lokasi perpanjangan SIM oleh pihak ketiga.
Anda harus datang lebih awal, mengingat layanan SIM Keliling hanya berlangsung beberapa jam saja, layanan dibuka hingga sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Berikut ini jadwal layanan SIM Keliling Kota Padang Pariaman Selasa, 3 Maret 2026:
Senin
Selasar Gedung Baru BIM (Bandara Internasional Minangkabau)
Selasa
Kantor Lantas Lubuk Alung
Jumat
Simpang Tiga Sicincin,
Sabtu
Mako Polsek Bandara (BIM)
Jam pelayanan:
Pukul 09.00 – 13.00 WIB
Syarat Perpanjangan SIM
SIM asli lama masih berlaku
Fotocopy SIM masih berlaku – 3 lembar
Fotocopy KTP – 3 lembar
Surat keterangan sehat dari dokter
Surat hasil tes psikologi.
Fasilitas
Layanan tes kesehatan
Layanan tes psikologi
Biaya perpanjangan SIM
SIM A: Rp80.000
SIM C: Rp75.000
Harga di atas belum termasuk biaya tes kesehatan dan tes psikologi yang nilainya tidak sama di antara Samsat satu dengan lainnya.
Biaya tes kesehatan berkisar Rp50.000
Biaya psikologi berkisar Rp100.000
Seperti kita ketahui untuk perpanjangan di stan SIM keliling biasanya hanya melayani untuk jenis SIM A dan C saja. **





