HukumNews

Senggolan di Pasar Anyar Berujung Penganiayaan, Buruh Lansia Lapor Polisi.

×

Senggolan di Pasar Anyar Berujung Penganiayaan, Buruh Lansia Lapor Polisi.

Sebarkan artikel ini
IMG 20260301 131443
Surat tanda terima laporan (STTLP) terkait dugaan penganiayaan terhadap buruh harian di kawasan Pasar Anyar, Kota Bogor (Kis/ist)

KITAINDONESIASATU.COM- Peristiwa penganiayaan kembali terjadi di ruang publik Kota Bogor. Seorang buruh harian lepas bernama Nasar (62), warga Tanah Sareal, di duga menjadi korban kekerasan fisik di kawasan Pasar Anyar, Sabtu 28 Febuari 2026, pagi kemarin.

Kejadian tersebut berlangsung sekitar pukul 06.00 WIB. Akibat peristiwa itu, korban mengalami luka-luka di bagian wajah dan pelipis. Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polresta Bogor Kota untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Berdasarkan laporan kepolisian bernomor STTLP/B/149/II/2026/SPKT/POLRESTA BOGOR KOTA, peristiwa bermula saat korban berjalan kaki sambil membawa barang belanjaan. Korban melintas dari arah Jalan Dewi Sartika menuju kawasan Hotel Efita.

Dalam kondisi pasar yang ramai, korban tidak sengaja bersenggolan dengan terlapor yang diduga merupakan pedagang atau seseorang yang beraktivitas di kawasan Pasar Anyar. Korban kemudian menyampaikan permintaan maaf atas kejadian tersebut.

Namun, terlapor justru menunjukkan reaksi emosional dan melakukan tindakan kekerasan. “Korban sudah meminta maaf kepada terlapor, namun yang bersangkutan tetap emosi dan langsung melakukan tindakan kekerasan,” tulis uraian kejadian dalam surat laporan yang diterima redaksi, Sabtu 28 Febuari 2026, kemarin.

Dalam laporan tersebut disebutkan, terlapor memukul korban menggunakan tangan kosong ke arah wajah dan pelipis. “Terlapor memukul korban berkali-kali menggunakan tangan kosong ke bagian pelipis sebelah kiri,” demikian bunyi dokumen laporan kepolisian.

Akibat pukulan tersebut, korban mengalami luka-luka. Didampingi pihak keluarga, Nasar kemudian mendatangi Mapolresta Bogor Kota sekitar pukul 15.00 WIB untuk membuat laporan resmi.

Laporan korban diterima oleh Pamapta II Polresta Bogor Kota, Ipda Ebenezer Stepu, S.H. Pihak kepolisian saat ini masih melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi serta mendalami identitas terlapor.

Atas peristiwa tersebut, terlapor diduga melanggar Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Salah satu rekan korban yang enggan disebutkan namanya menyayangkan terjadinya peristiwa tersebut. Ia menilai persoalan kecil seperti senggolan di pasar seharusnya dapat diselesaikan secara baik-baik.

“Sangat disayangkan, apalagi korbannya sudah sepuh. Harapannya polisi segera menangkap pelaku agar ada efek jera dan pasar menjadi tempat yang aman bagi warga yang berbelanja,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lanjutan terkait keberadaan terlapor yang diduga merupakan pedagang atau individu yang kerap beraktivitas di kawasan Jalan Sawo Jajar/Pasar Anyar. (Nicko)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *