KITAINDONESIASATU.COM-PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) sebagai operator layanan penyeberangan nasional mentambut baik kebijakan pemerintah menetapkan program stimulus diskon tarif dan kebijakan single tarif pada periode Angkutan Lebaran 2026.
Stimulus yang diberikan pemerintah, selain memberikan keringanan biaya, kebijakan ini juga diharapkan mampu mendorong distribusi penumpang lebih merata pada masa arus mudik dan balik Lebaran.
Heru Widodo Direktur Utama ASDP mengatakan, diskon diberikan sebesar 100 persen untuk tarif jasa pelabuhan atau setara rata-rata 21,9 persen dari total tarif penyeberangan.
Selain itu, ASDP juga menerapkan skema single tarif yang menyamakan tarif layanan reguler dan express pada periode tertentu. “Pengguna jasa yang telah membeli tiket sebelum periode stimulus dan single tarif dapat mengajukan partial refund melalui Contact Center ASDP 191 atau WhatsApp resmi 0811-1021-191. Kami memastikan prosesnya mudah, transparan, dan akuntabel,” ujar Heru, kemarin.
Skema partial refund tersebut memungkinkan pengembalian selisih tarif bagi masyarakat yang telah membeli tiket dengan harga normal sebelum kebijakan diskon dan single tarif diberlakukan. Dengan demikian, hak pengguna jasa tetap terlindungi.
Sementara itu, kebijakan single tarif diterapkan khusus di Pelabuhan Merak mulai 13 Maret 2026 pukul 12.00 WIB hingga 20 Maret 2026 pukul 15.00 WIB. Di Pelabuhan Bakauheni pada 23 Maret 2026 pukul 00.00 WIB hingga 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB.
Corporate Secretary ASDP, Windy Andale, mengimbau masyarakat untuk merencanakan perjalanan dengan baik dan membeli tiket sebelum tiba di pelabuhan. “Kami mengimbau masyarakat sudah memiliki tiket dan datang sesuai jadwal. Sistem Ferizy memastikan kapasitas lebih terukur dan aman. Saat ini kuota masih tersedia hingga 99,8 persen,” ujarnya. (*)


