KITAINDONESIASATU.COM – Sebanyak empat alumni LPDP atau penerima beasiswa dari Lembaga Pengelola Dana Pendidikan telah melunasi kewajiban pengembalian dana pendidikan kepada negara.
Sanksi alumni LPDP ini dijatuhkan karena mereka terbukti tidak menjalankan kewajiban masa pengabdian di Indonesia sesuai kontrak beasiswa.
Direktur Utama LPDP, Sudarto, menyampaikan bahwa total dana yang dikembalikan alumni LPDP bervariasi antara Rp1 miliar hingga Rp2 miliar per orang, tergantung jenjang studi yang ditempuh.
Table of Contents
Nominal Pengembalian Sesuai Jenjang Studi
Besaran dana yang harus dikembalikan berbeda untuk setiap tingkat pendidikan.
Alumni program magister (S2) diwajibkan mengembalikan sekitar Rp1 miliar. Sementara itu, untuk jenjang doktoral (S3), nominalnya mencapai Rp2 miliar.
Hingga 31 Januari 2026, tercatat delapan penerima beasiswa dijatuhi sanksi. Empat orang telah melunasi pembayaran, sedangkan empat lainnya masih dalam proses cicilan.
Selain itu, terdapat 36 alumni yang sedang dalam tahap pemeriksaan dugaan pelanggaran.
