Berita Utama

Ada Jalan Rusak Laporkan ke Ombudsman

×

Ada Jalan Rusak Laporkan ke Ombudsman

Sebarkan artikel ini
jls cilegon
Laporkan ke Ombudsman jika melihat jalan rusak. (Ist)

KITAINDONESIASATU.COM-Ombudsman RI Perwakilan Banten menyoroti rusaknya sejumlah ruas jalan di Kabupaten tangerang. Perhatian ini terkait empat kecelakaan maut imbas jalan rusak di Jalan Raya Pasar Kemis dalam kurun waktu 13 hari. 

Fadli Afriadi Kepala Ombudsman RI Perwakilan Banten mengatakan bahwa masyarakat memiliki hak untuk melaporkan dugaan kelalaian pemerintah dalam penyelenggaraan pelayanan publik, salah satunya terkait kerusakan jalan. 

Kata Fadli, penyediaan jalan yang aman dan layak merupakan kewajiban pemerintah sesuai kewenangannya, baik itu pemerintah kabupaten, provinsi, maupun pusat. 

Baca Juga  Baru Diaspal, Jalan Jalak Harupat Kota Bogor Sudah Bikin Warga Waspada

“Kalau memang ada kewajiban hukum yang tidak dijalankan hingga berdampak pada keselamatan warga, tentu ada potensi maladministrasi yang bisa diperiksa,” ujarnya kepada wartawan, kemarin.

Fadli menjelaskan siapapun pengguna jalan yang merasa dirugikan atau keselamatannya terancam, berhak menyampaikan aduan ke Ombudsman RI, tak harus berasal dari keluarga korban. 

“Jadi, siapapun masyarakat yang merasa dirugikan atau terdampak, baik materiil maupun immateril apalagi sampai kehilangan nyawa akibat kerusakan jalan itu, dapat melaporkan dugaan kelalaian tersebut ke Ombudsman,” ujar Fadli.
Bahkan, lanjut Fadli, laporan tetap bisa diajukan meskipun perbaikan sudah mulai dilakukan. Sebab, Ombudsman  tetap dapat menilai apakah penanganan yang dilakukan sudah sesuai standar, tepat waktu, dan tidak mengandung unsur kelalaian sebelumnya.

Baca Juga  Libur Panjang Akhir Pekan Ini ke Kota Bandung Saja, Ada Pawai Kendaraan Hias Sambut HJKB ke 214, Simak Rutenya

Menurut Fadli, proses pelaporan cukup sederhana. Masyarakat bisa menyampaikan aduan dengan datang langsung ke kantor Ombudsman Perwakilan Banten yang ada di Kota Serang, atau melalui pesan Whatsapp serta media sosial resmi. “Pelapor cukup mencantumkan identitas (KTP) dan kronologis kejadian, serta dapat meminta agar identitasnya dirahasiakan,” ujarnya. 

Setelah laporan diterima, Ombudsman akan melakukan verifikasi dan pemeriksaan sesuai prosedur. Pemeriksaan dilakukan dengan meminta klarifikasi dari instansi terkait maupun melakukan pengecekan lapangan.

“Nanti kita lihat apakah pelapor kita datangkan ke kantor Ombudsman  atau nanti kita yang mendatangi untuk pengecekan langsung,” kata Fadli. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *