KITAINDONESIASATU.COM – Jagat perbankan di Kota Depok diguncang skandal korupsi besar. Seorang oknum pengurus Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Panca Dana diduga kuat telah menilap dana nasabah dan perusahaan hingga mencapai Rp 46 miliar. Kasus ini terungkap setelah adanya audit internal dan laporan masyarakat terkait kejanggalan transaksi pada lembaga keuangan tersebut.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, Senin 23 Februari 2026 mengatakan, modus yang dijalankan pelaku tergolong rapi dan sistematis. Tiga orang diamankan dan masih menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Depok.
Dalam aksinya, pertama oknum tersebut mengajukan kredit fiktif dengan mencatut identitas nasabah atau menggunakan debitur palsu untuk mencairkan dana bank ke rekening pribadi. Kedua, pelaku menawarkan produk deposito bodong dengan iming-iming bunga tinggi di atas rata-rata pasar kepada nasabah kaya.
Naas bagi para korban, dana deposito yang mereka setorkan ternyata tidak tercatat dalam sistem resmi bank (off-balance sheet). Sebagai gantinya, pelaku memberikan sertifikat deposito palsu guna meyakinkan korban. Total kerugian diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah, yang berdampak pada kesehatan likuiditas BPR terkait.
Saat ini, pihak berwenang bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengambil langkah tegas dengan memproses hukum oknum tersebut.
Masyarakat pun diimbau untuk selalu waspada terhadap tawaran investasi dengan bunga tidak wajar dan rutin memverifikasi saldo simpanan melalui saluran resmi perbankan guna menghindari modus serupa di masa depan.(*)


