News

Layanan SIM Keliling Lebak Dipusatkan di Alun alun Rangkasbitung

×

Layanan SIM Keliling Lebak Dipusatkan di Alun alun Rangkasbitung

Sebarkan artikel ini
Pelayanan SIM Keliling hari ini Minggu 9 Februari 2025. (Ist)
Istimewa

KITAINDONESIASATU.COM-Polres Lebak menyediakan layanan SIM (Surat Izin Mengemudi) keliling bagi masyarakat yang ingin memperpanjangan masa berlaku SIM.

Perpanjangan SIM A dikenai biaya Rp 80.000 dan SIM C yaitu Rp. 75.000.

Selain biaya tersebut, pemohon membayar biaya tambahan untuk tes psikologi sebesar Rp 37.500 dan asuransi Rp 50.000.

Syarat perpanjangan SIM:

1. Fotocopy e-KTP yang masih berlaku

2. Fotocopy SIM lama dan SIM asli

3. Bukti Cek Kesehatan

5. Bukti Tes Psikologi

Lokasi layanan SIM keliling Kabupaten Lebak hari Senin, 23 Februari 2026:

Baca Juga  Waspada Ekstrem, BMKG Peringatkan Potensi Longsor Susulan di sejumlah Wilayah Jabar
  1. Alun-alun Rangkasbitung (08.00-12.00)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *