KITAINDONESIASATU.COM – Viral di media sosial, aksi seorang warga negara Selandia Baru berinisial ML yang memprotes penggunaan pengeras suara musala di Gili Trawangan kini berbuntut panjang. Tak hanya soal keributan, status izin tinggalnya pun terungkap bermasalah.
Kepala Satreskrim Polres Lombok Utara, AKP I Komang Wilandra, menyampaikan bahwa ML telah diamankan dan dibawa ke kantor imigrasi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Hasil pengecekan menunjukkan yang bersangkutan diduga telah melebihi masa izin tinggal alias overstay atas visa kunjungannya.
Pemeriksaan dilakukan setelah aparat dari Subsektor Gili Indah bersama Polsek Pemenang mendampingi tim Imigrasi yang turun langsung ke lokasi vila tempat ML tinggal di Gili Trawangan.
Saat petugas datang, ML awalnya menolak menemui rombongan. Namun melalui pendekatan persuasif, ia akhirnya bersedia berdialog dengan syarat jumlah orang yang masuk dibatasi.
Kepada petugas Imigrasi, ML mengaku keberatan dengan aktivitas tadarusan di musala karena merasa terganggu oleh suara pengeras saat malam hari. Ia menilai suara tersebut mengganggu waktu istirahatnya.
Petugas kemudian memberikan penjelasan bahwa tadarusan merupakan bagian dari ibadah rutin umat Muslim, terutama di bulan suci Ramadan, dan meminta ML untuk memahami aktivitas masyarakat setempat.
Peristiwa ini lebih dulu ramai di media sosial. Dalam rekaman yang beredar, terlihat sejumlah warga berusaha menenangkan ML yang mendatangi musala pada Rabu malam (18/2).
Dalam insiden tersebut, mikrofon yang digunakan warga untuk tadarusan dilaporkan dirusak. Bahkan, ponsel milik warga yang merekam kejadian juga disebut sempat dirampas.
Situasi makin tegang ketika pengurus dusun mendatangi ML untuk meminta ponsel dikembalikan. Ia disebut menolak dan sempat mengancam menggunakan senjata tajam jenis parang.
Diketahui, ML tinggal di Gili Trawangan menempati vila milik orang tuanya, yang sebelumnya juga disebut telah diminta meninggalkan lokasi oleh warga setempat.
Pasca insiden tersebut, aparat kepolisian melakukan pengamanan di sekitar musala dan area vila tempat ML tinggal guna mencegah potensi gesekan lanjutan. (*)
