KITAINDONESIASATU.COM – Berikut ini layanan pelayanan perpanjangan Surat Izin Memngemudi (SIM) Keliling disejumlah lokasi wilayah hukum Polda Bali.
Layanan berupa perpanjangan SIM Keliling layangan bergerak yang memberikan pelayanan secara mobile atau bergera di sejumlah lokasi strategis yang mudah terjangkau masyarakat.
Layanan SIM Keliling ini hanya khusus untuk perpanjangan SIM A dan SIM C saja tidak menerima penerbitan SIM baru atau perpanjangan SIM yang sudah habis masa berlakunya.
SIM yang habis masa berlakunya tidak bisa diperpanjang lagi, harus mengurus dari awal seperti permohonan pembuatan SIM baru langsung datang di kantor Satpas.
Di pelayanan SIM Keling yang digelar juga dilengkapi fasilitas tes kesehatan dan tes psikologi, selenggarakan oleh pihak lain yang ditunjuk.
Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Polda Bali tersebar di sejumlah lokasi di wilayah kabupaten yang ada di wilayah hukum Polda Bali.
Berikut jadwal layanan SIM Keliling Polda Bali bulan Februari 2026:
Polres Buleleng
Desa Sanggalangit Kec Gerokgak
pukul 08.00 WITA – sampai selesai.
Polres Tabanan
Coco Mart Kampung Lot Tabanan
pukul 08.00 WITA – sampai selesai.
Polres Gianyar
Central Parkir Monkey Forest
pukul 08.30 WITA – sampai selesai.
Polres Klungkung
Depan Kantor Bupati Klungkung
pukul 08.30 WITA – sampai selesai.
Polres Badung
Damkar Dalung (Timur Pasar Dalung)
Mall Pelayanan Publik (Puspem Badung)
pukul 08.30 WITA – sampai selesai.
Syarat Perpanjangan SIM
- SIM asli lama masih berlaku
- Fotocopy SIM – 3 lembar
- Fotocopy KTP – 3 lembar
- Surat hasil tes kesehatan
- Surat hasil tes psikologi
Biaya Perpanjangan SIM PP Nomor 60 Tahun 2016
SIM A: Rp 80.000
SIM C: Rp 75.000
Biaya di atas belum termasuk biaya tes kesehatan dan tes psikologi besarannya berdasarkan ketetapan penyelenggara pihak kedua.
Biaya tersebut biasanya sebesar
Biaya tes kesehatan Rp50.000
Biaya psikotes Rp100.000
Biaya asuransi Rp 50.000 (opsional). **


