Berita Utama

KPK: 3 Perusahaan Batu Bara Jadi Tersangka Kasus Suap Mantan Bupati Kukar

×

KPK: 3 Perusahaan Batu Bara Jadi Tersangka Kasus Suap Mantan Bupati Kukar

Sebarkan artikel ini
Budi Prasetyo KPK
Jubir KPK Budi Prasetyo. - Ist-

KITAINDONESIASATU.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan tiga perusahaan pertambangan batu bara sebagai tersangka korporasi baru dalam kasus dugaan gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari.

Ketiga perusahaan tersebut adalah: PT Sinar Kumala Naga (SKN), PT Alamjaya Barapratama (ABP DAN PT Bara Kumala Sakti (BKS). Pimpinan dan bagian keuangan perusahaan tersebut sudah menjalani pemeriksaan di KPK terkait aliran dana ke Rita Widyasari.

    Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis 19 Februari 2026 menjelaskan bahwa ketiga korporasi ini diduga bekerja sama dengan Rita Widyasari dalam penerimaan gratifikasi terkait produksi batu bara di wilayah Kutai Kartanegara.

    “Modusnya adalah pemberian fee per metrik ton dari hasil produksi batu bara perusahaan-perusahaan tersebut kepada pihak Rita,” kata Budi Prasetyo.

    Pengungkapan kasus ini merupakan pengembangan dari perkara suap dan gratifikasi yang menjerat Rita Widyasari sejak 2017. Rita sendiri saat ini sedang menjalani vonis 10 tahun penjara di Lapas Pondok Bambu setelah terbukti menerima gratifikasi senilai Rp110 miliar terkait perizinan proyek dan pertambangan di Kukar selama masa jabatannya.

    KPK terus mendalami keterlibatan pihak lain dan aset-aset hasil kejahatan dalam rangka pemulihan kerugian negara melalui tindak pidana pencucian uang (TPPU).(*)

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *