Berita UtamaHukum

Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor, Tersangka Kasus Suap PUPR!

×

Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor, Tersangka Kasus Suap PUPR!

Sebarkan artikel ini
Sahbirin Noor
Gubernur Kalsel Sahbirin Noor (Ist)

KITAINDONESIASATU.COM -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kasus ini melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan pada Minggu 6 Oktober 2024 lalu.

“Pimpinan KPK bersama tim penindakan telah melakukan paparan pada hari Ahad sekitar pukul 10 malam,” kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (8/10) sore.

Bukti permulaan yang cukup ditemukan terkait dugaan tindak pidana korupsi, berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau perwakilannya di Provinsi Kalimantan Selatan untuk tahun 2024-2025.

“Kami setuju untuk melanjutkan ke tahap penyidikan terhadap: SHB (Gubernur Kalimantan Selatan),” kata Nurul Ghufron.

Sahbirin, yang akrab disapa Paman Birin, diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, dan/atau Pasal 12 B dari Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Hingga saat ini, Sahbirin belum ditangkap, dan KPK menyatakan masih terus melakukan pengejaran terhadapnya.

“Sampai saat ini, penyidik masih berupaya mengamankan pihak-pihak lain yang terlibat dalam peristiwa pidana ini,” ujar Ghufron.

Selain Sahbirin Noor, KPK juga menetapkan enam orang lainnya sebagai tersangka. Di antaranya adalah Ahmad Solhan, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemprov Kalsel, serta Yulianti Erlynah, Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Pemprov Kalsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *