KITAINDONESIASATU.COM – Nama Inara Rusli kembali menjadi sorotan setelah mengunggah pernyataan bernada tegas di Instagram Story pada 17 Februari 2026.
Dalam unggahannya, Inara Rusli membahas ketentuan hukum terkait pencemaran nama baik dan akses ilegal dokumen elektronik yang diatur dalam Undang-Undang ITE terbaru.
Singgung UU ITE dan Ancaman Denda Rp8 Miliar
Melalui akun @mommy_starla, Inara menampilkan penjelasan Pasal 27A UU ITE serta dokumen laporan polisi yang menunjukkan proses penyidikan telah berjalan.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan akses ilegal terhadap dokumen elektronik, termasuk potensi ancaman pidana hingga delapan tahun penjara dan denda maksimal Rp8 miliar.
Kasus ini diduga berhubungan dengan penyebaran rekaman CCTV yang sebelumnya dilaporkan ke Bareskrim Polri pada November 2025
. Unggahan tersebut memicu spekulasi publik mengenai sosok yang dimaksud dalam pernyataan Inara.
Dugaan Sindiran Inara Rusli ke Wardatina Mawa
Dalam unggahan lanjutan, Inara mengaku telah berupaya melakukan mediasi dan menyampaikan permintaan maaf secara langsung.
Namun, upaya tersebut disebut tidak membuahkan hasil karena pihak yang bersangkutan memilih fokus meniti karier di dunia hiburan.


