KITAINDONESIASATU.COM – Menghadapi potensi kepadatan saat long weekend Imlek 2026, Satlantas Polres Bogor resmi menerapkan kebijakan ganjil genap Jalur Puncak.
Aturan tersebut diberlakukan mulai Sabtu (14/2/2026) hingga Selasa (17/2/2026) sebagai langkah antisipasi lonjakan kendaraan di kawasan wisata Puncak Bogor.
Penerapan ganjil genap Jalur Puncak dilakukan seiring meningkatnya mobilitas masyarakat selama long weekend Imlek 2026 dan cuti bersama.
Kebijakan ini ditujukan untuk mengurai kepadatan arus lalu lintas yang kerap terjadi di jalur utama wisata Kabupaten Bogor, terutama saat periode liburan panjang.
Kepala Bagian Operasi (KBO) Satlantas Polres Bogor Iptu Adrian menjelaskan bahwa kebijakan tersebut disesuaikan dengan kalender libur nasional.
“Sistem ganjil genap Jalur Puncak menjadi tahap awal pengendalian arus sebelum rekayasa lanjutan, termasuk rekayasa lalu lintas Puncak Bogor, diterapkan secara situasional,” kata dia.



