Berita Utama

Kemenkes Wajibkan RS Layani Pasien BPJS Nonaktif Selama 3 Bulan

×

Kemenkes Wajibkan RS Layani Pasien BPJS Nonaktif Selama 3 Bulan

Sebarkan artikel ini
BPJS Kesehatan
Ilustrasi kartu BPJS Kesehatan. (Ist)

KITAINDONESIASATU.COM – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI mengeluarkan kebijakan tegas yang mewajibkan seluruh rumah sakit untuk tetap memberikan pelayanan medis kepada pasien dengan status kepesertaan BPJS Kesehatan nonaktif sementara. Kelonggaran ini diberikan dengan batas waktu hingga tiga bulan setelah status kepesertaan tersebut dinyatakan tidak aktif.

Kebijakan ini diambil untuk memastikan tidak ada hambatan bagi masyarakat dalam mendapatkan hak layanan kesehatan dasar, terutama dalam kondisi darurat.

Kemenkes menekankan bahwa pihak rumah sakit dilarang keras menolak pasien atau meminta pembayaran mandiri secara penuh jika masa nonaktif kepesertaannya masih di bawah masa tenggang tersebut.

Selama periode ini, pasien diharapkan segera mengurus administrasi atau tunggakan agar status kepesertaannya kembali aktif sepenuhnya.

Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk memperkuat perlindungan kesehatan masyarakat dan meminimalisir risiko fatal akibat penundaan penanganan medis.

Kemenkes akan mengawasi ketat implementasi aturan ini dan tidak segan memberikan sanksi bagi fasilitas kesehatan yang melanggar. Dengan aturan ini, diharapkan akses kesehatan tetap terjaga bagi seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *