News

Cara Perpanjangan SIM Online, Syarat dan Biaya

×

Cara Perpanjangan SIM Online, Syarat dan Biaya

Sebarkan artikel ini
perpanjangan sim
Ilustrasi SIM (Ist)

KITAINDONESIASATU.COM – Masyarakat bisa melakukan perpanjangan masa aktif Surat Izin Mengemudi (SIM) secara online tanpa harus mengantre di SATPAS.

Cara memperpanjang SIM secara online bisa dilakukan melalui aplikasi SINAR (SIM Nasional Presisi) dengan mengunggah sejumlah syarat.

SIM yang sudah jadi bisa diambil sendiri di SATPAS atau bisa langsung dikirim ke rumah Anda.

Berikut syarat, cara, dan biaya perpanjangan SIM online.

Persyaratan

1. SIM lama

2. E KTP

3. Hasil Rikkes jasmani

4. Hasil test psikologi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *