KITAINDONESISATU.COM – Info terkini bagi masyarakat di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur terkait layanan SIM Keling yang digelar Satlantas Polres Kukar.
Layanan SIM keliling dibuka pada Kamis – Jumat tanggal 12 – 13 Februari 2026, dengan jadwal dan lokasi yang sudah ditentukan sebelumnya.
Masyarakat bisa memanfaatkan layanan SIM Keliling khusus perpanjangan SIM A dan SIM C bukan untuk layanan penerbitan SIM baru atau SIM yang sudah tidak berlaku.
Bagi pemilik SIM yang sudah habis masa pakainya atau mati tetap harus mengurus dari awal seperti mengurus SIM baru di kantor Satpas Polresta Balikpapan.
Layanan ini diharapkan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat Balikpapan di lokasi strategis dan terjangka tanpa harus mengantre dan dapat dilayanan dengan cepat.
Di lokasi perpanjangan SIM Keliling juga disediakan fasilitas layanan tes kesehatan dan layanan tes psikologi yang dapat dilakukan di lokasi saat melakukan pendaftaran.
Berikut ini layanan perpanjangan SIM Keliling Kukar Februari 2026:
Kamis – Jum’at, 12 – 13 Februari 2026
Lokasi:
Di depan kantor Bank Kaltimtara, Jalan Perintis Desa Badak Baru.
Pukul : 09.00 WITA – 15.00 WITA
Persyaratan pepanjangan SIM
- KTP asli dan Fotokopi – 3 lembar
- SIM asli masih berlaku dan fotocopi – 3 lembar
- Hasil tes kesehatan
- Hasil Tes psikologi
Tarif SIM PP RI No 76 Tahun 2020
SM – A Rp120.000 (baru) – Rp80.000
SIM – B1 Rp120.000 (baru) – Rp80.000
SIM – B2 Rp120.000 (baru) – Rp80.000
SIM – C Rp100.000 (baru) – Rp75.000
SIM – D Rp50.000 (baru) – Rp30.000
Tarif di atas belum termasuk tes kesehatan dan tes psikologi serta asuransi
Tes kesehatan Rp50.000
Tes psikologi Rp100.000
Asuransi Rp50.000 (opsional).
Penjelasan umum:
Persyaratan Kesehatan SIM Pasal 11 ayat 1 Perpol Nomor: 2 Tahun 2023
Persyaratan Kesehatan meliputi
- Kesehatan jasmani
- Kesehatan rohani
Kesehatan Rohani meliputi
- Kemampuan konsentrasi
- Kecermatan
- Pengendalian diri
- Kemampuan penyesuaian diri
- Stabilitas emosi
- Ketahanan kerja
Perpanjangan SIM
SIM dapat diperpanjang tanpa keharusan mengikuti ujian:
- SIM C dan SIM A biasa
- Melalui SIM Corner/ SIM Keliling
Bagi SIM yang telah lewat masa berlakunya harus mengikuti ujian teori dan praktek. **

