KITAINDONESIASATU.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT BPR Bank Cirebon (Perseroda) terhitung sejak Senin, 9 Februari 2026. Langkah tegas ini diambil sebagai bagian dari pengawasan ketat OJK untuk menjaga stabilitas sistem perbankan nasional dan melindungi konsumen dari institusi keuangan yang tidak lagi memenuhi standar kesehatan perbankan.
Menyusul pencabutan tersebut, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) langsung bergerak cepat untuk menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi. LPS memastikan bahwa dana simpanan nasabah akan dibayarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Nasabah diminta tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh isu-isu yang tidak jelas, karena proses rekonsiliasi dan verifikasi data simpanan akan segera dilakukan dalam waktu dekat.
Sekretaris Lembaga LPS Jimmy Ardianto menyatakan bahwa pembayaran klaim penjaminan akan dilakukan secara bertahap. Syarat utamanya adalah simpanan nasabah harus tercatat di pembukuan bank, tingkat bunga tidak melebihi bunga penjaminan LPS, dan tidak melakukan tindakan yang merugikan bank.
Nasabah dapat memantau pengumuman resmi di kantor bank terkait atau melalui kanal informasi LPS untuk mengetahui jadwal dan lokasi pembayaran simpanan mereka.(*)






