KITAINDONESIASATU.COM- Integritas penyelenggara pemilu di Kota Bogor kembali menjadi sorotan publik. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) secara resmi menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Muhammad Habibi Zaenal Arifin selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor, setelah dinyatakan terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.
Putusan tegas tersebut dibacakan dalam sidang pembacaan putusan DKPP terkait pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, yang digelar pada Senin, 9 Februari 2026. Sidang tersebut menjadi puncak dari proses pemeriksaan atas aduan yang dinilai memenuhi unsur formil dan materiil.
Dalam pertimbangannya, Majelis DKPP menyatakan bahwa Muhammad Habibi terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu. Selain itu, majelis juga menegaskan bahwa pihak pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) yang sah untuk mengajukan aduan, serta DKPP berwenang penuh untuk mengadili perkara tersebut.
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu Muhammad Habibi selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kota Bogor terhitung sejak putusan ini dibacakan,” demikian bunyi petikan putusan yang dibacakan majelis hakim dikutip dari channel Youtube DKPP, Senin 9 Februari 2026.
Tidak hanya menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap, DKPP juga memerintahkan dua poin penting kepada instansi terkait guna memastikan putusan tersebut dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam amar putusannya, KPU RI diinstruksikan untuk melaksanakan putusan DKPP tersebut paling lambat tujuh hari sejak putusan dibacakan. Sementara itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) diperintahkan untuk melakukan pengawasan terhadap proses pelaksanaan pemberhentian agar berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Putusan ini sekaligus menegaskan peran DKPP sebagai lembaga penjaga etika dan kehormatan penyelenggara pemilu, khususnya di tingkat daerah. Sanksi tegas ini menambah daftar panjang tindakan disipliner DKPP dalam rangka menjaga kepercayaan publik terhadap proses demokrasi dan lembaga penyelenggara pemilu. (Nicko)

