News

Gerakan Cuti Massal Hakim, Pengadilan Indonesia Tetap Gelar Sidang

×

Gerakan Cuti Massal Hakim, Pengadilan Indonesia Tetap Gelar Sidang

Sebarkan artikel ini
FotoJet 2 7
Sidang di PN

KITAINDONESIASATU.COM – Sejumlah pengadilan di Indonesia masih menjalankan persidangan di tengah aksi damai Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) yang menuntut keadilan dan kesejahteraan hakim melalui aksi cuti bersama pada 7-11 Oktober 2024.

“Aksi ini memang perlu didukung karena kesejahteraan hakim belum mengalami perubahan selama 12 tahun” ungkap Humas PN Jakarta Pusat, Zulkifli Atjo pada Senin, 7 Oktober 2024.

Meski demikian, Atjo menegaskan bahwa dukungan tersebut tidak berarti membatalkan persidangan, mengingat banyak agenda persidangan yang mendesak, termasuk kasus pidana umum, korupsi, niaga, dan praperadilan. Beberapa terdakwa juga mendekati masa akhir penahanan, sehingga persidangan harus tetap berlangsung.

Hakim PN Jakpus, Bintang Al, menambahkan bahwa pada Senin tidak ada penundaan persidangan, termasuk sidang korupsi, yang tetap berjalan sesuai jadwal.

Meski begitu, ada kemungkinan majelis hakim akan membatasi jumlah saksi sebagai bentuk solidaritas terhadap aksi damai ini.

Di Yogyakarta, persidangan juga berlangsung seperti biasa meski ada seruan aksi cuti massal. Humas PN Yogyakarta, Heri Kurniawan, mengatakan 27 hakim di sana tetap menjalankan tugas tanpa mengajukan cuti.

Sebagai bentuk dukungan, mereka mengenakan pita putih selama persidangan. Para hakim di Yogyakarta sebenarnya sudah siap mengikuti aksi cuti massal, namun mereka menunggu perkembangan hasil audiensi mengenai kenaikan gaji di tingkat pusat.

Jika tuntutan kesejahteraan hakim tidak dipenuhi, Heri menyebut bahwa hakim di Yogyakarta kemungkinan besar akan ikut serta dalam aksi cuti massal, seperti yang terjadi pada 2012 ketika gaji hakim terakhir kali dinaikkan.

Sebelumnya, Juru Bicara SHI, Fauzan Arrasyid, menyatakan bahwa sekitar 1.730 hakim di seluruh Indonesia telah menyatakan akan mengikuti aksi cuti bersama ini.

Aksi ini bertujuan untuk menuntut penyesuaian gaji dan tunjangan yang belum mengalami perubahan selama 12 tahun. Sejak 2019, para hakim melalui Ikatan Hakim Indonesia telah mendorong revisi Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim.- ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *