KITAINDONESIASATU.COM – Ketua Komisi Yudisial (KY), Abdul Chair Ramadhan, menegaskan sikap “zero toleransi” atau tanpa ampun terhadap praktik transaksional di lingkungan peradilan. Pernyataan tegas ini merespons Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, I Wayan Eka Mariarta, dan Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan, terkait pengurusan sengketa lahan pada Sabtu, 7 Februari 2026.
Abdul Chair menyatakan keprihatinan mendalam karena kasus ini terjadi di tengah upaya pemerintah meningkatkan kesejahteraan hakim melalui kenaikan gaji.
Menurutnya, tindakan tersebut mencederai independensi pengadilan dan martabat korps hakim. KY akan segera berkoordinasi dengan KPK dan Mahkamah Agung (MA) untuk melakukan pemeriksaan terkait pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
KY menegaskan bahwa sanksi bagi hakim yang terbukti melakukan praktik suap adalah pemberhentian dengan tidak hormat, selain hukuman pidana yang berjalan.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka, termasuk oknum pejabat PN Depok dan pihak swasta. KY juga mendorong percepatan revisi UU KY guna memperkuat pengawasan terpadu demi menghilangkan dualisme pengawasan yang sering terjadi antara KY dan Badan Pengawasan MA.(*)

