KITAINDONESIASATU.COM- Keberadaan meteran listrik prabayar di kawasan terlarang Pedagang Kaki Lima (PKL) memicu kemarahan Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin. Ia menilai fasilitas listrik tersebut menjadi simbol pembiaran sekaligus legitimasi terselubung bagi aktivitas PKL di trotoar dan bahu jalan.
Temuan itu didapat saat Jenal Mutaqin turun langsung dalam aksi bersih-bersih bersama jajaran Forkopimda di Jalan Mayor Oking, tepat di depan Stasiun Bogor, Jumat 6 Febuari 2026. Di lokasi tersebut, ia mendapati sejumlah meteran listrik (token) terpasang di tiang listrik yang berada di zona merah PKL.
Kondisi itu membuat orang nomor dua di Kota Bogor tersebut geram. Pasalnya, pemasangan instalasi listrik diduga melibatkan fasilitas resmi dari pihak PLN, padahal area tersebut merupakan ruang publik yang secara aturan dilarang untuk aktivitas perdagangan.
Melalui unggahan di akun media sosial pribadinya @jenalmutaqin_17, Jenal Mutaqin terlihat langsung menghubungi pihak PLN dari lokasi kejadian. Ia meminta klarifikasi terkait dasar hukum dan mekanisme pemasangan sambungan listrik di area terlarang.
“Ini ada meteran listrik (token) terpasang di tiang listrik, ini mekanismenya gimana? Kok bisa dikeluarkan izinnya?” ujar Jenal Mutaqin dengan nada tinggi saat berbicara melalui telepon, Jumat (6/2).
Pihak PLN menjelaskan secara singkat bahwa pemasangan listrik dilakukan berdasarkan adanya permohonan yang masuk ke dalam sistem mereka. Namun jawaban tersebut dinilai tidak menjawab substansi persoalan.
Jenal Mutaqin menegaskan, PLN seharusnya tidak hanya berpatokan pada proses administratif, tetapi juga wajib melakukan verifikasi lapangan serta sinkronisasi dengan kebijakan tata ruang dan ketertiban umum Pemerintah Kota Bogor.
Menurutnya, keberadaan meteran listrik justru membuat PKL merasa memiliki legitimasi untuk berjualan di lokasi yang seharusnya steril dari aktivitas ekonomi informal.
Ia pun secara tegas meminta PLN segera melakukan evaluasi total dan mencabut seluruh instalasi listrik yang memfasilitasi lapak-lapak ilegal di sejumlah titik krusial Kota Bogor.
“Loh loh kok bisa, ini kan tempat jualan PKL, kenapa kok bisa dikeluarkan izinnya? Harus segera dievaluasi. Saya minta segera dicopot di beberapa titik lokasi mulai dari Alun-alun, Jalan Dewi Sartika, termasuk di Jalan Mayor Oking depan Stasiun ini,” tegas Jenal Mutaqin. (Nicko)


