Berita UtamaHukum

Bahaya Pergeseran Tanah di Sukamakmur, Stop Pembangunan dan Jual Beli Kapling

×

Bahaya Pergeseran Tanah di Sukamakmur, Stop Pembangunan dan Jual Beli Kapling

Sebarkan artikel ini
file 1770116467753 IMG 6261
Kondisi lahan di Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, yang mengalami pergeseran tanah dan menjadi fokus penanganan pemerintah daerah. (Kis/ist)

KITAINDONESIASATU.COM- Ancaman pergeseran tanah yang berpotensi membahayakan keselamatan warga di Kecamatan Sukamakmur mendapat perhatian serius Pemerintah Kabupaten Bogor. Bupati Bogor Rudy Susmanto menegaskan tidak akan mentolerir aktivitas pembangunan maupun penjualan tanah kapling yang mengabaikan aspek tata ruang dan kelestarian lingkungan di wilayah rawan bencana tersebut.

Rudy Susmanto turun langsung meninjau sejumlah lokasi di Kecamatan Sukamakmur yang terindikasi mengalami pergeseran tanah dan berpotensi berdampak terhadap keselamatan masyarakat, Selasa 3 Febuari 2026 kemarin.

Langkah ini dilakukan menyusul meningkatnya kekhawatiran warga serta sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Bogor dalam menjaga keselamatan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan hidup.

Rudy Susmanto menegaskan bahwa setiap kebijakan pembangunan di Kabupaten Bogor harus menjadikan keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan sebagai prinsip utama.

Baca Juga  Kalahkan Arab Saudi, Indonesia Naik ke Peringkat 3 Grup C Kualifikasi Piala Dunia 2026

“Hari ini kami melihat langsung kondisi di lapangan. Keselamatan masyarakat adalah yang paling utama. Pemerintah Kabupaten Bogor tidak akan membiarkan aktivitas pembangunan yang berpotensi membahayakan warga dan merusak lingkungan,” tegas Rudy Susmanto.

Selain meninjau lokasi terdampak pergeseran tanah, Bupati Bogor juga menyoroti maraknya aktivitas penjualan tanah kapling oleh sejumlah pihak tanpa disertai perencanaan pembangunan perumahan yang sesuai ketentuan.

Fenomena tersebut, menurut Rudy Susmanto, banyak ditemukan di wilayah Bogor Timur serta beberapa titik di Bogor Selatan dan Bogor Barat, dan berpotensi menimbulkan dampak lingkungan serius apabila tidak dikendalikan.

Rudy Susmanto menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Bogor menerbitkan perizinan pembangunan perumahan dengan prinsip kehati-hatian, terutama dalam aspek tata ruang dan perlindungan lingkungan.

Baca Juga  Raksa Jagaditha Bergema di Tengah Sejuknya Malam Bogor, Hujan Reda, Pawai Dimulai

Ia menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Bogor sejalan dengan kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait penghentian sementara proses perizinan pembangunan perumahan.

“Persoalannya bukan sekadar soal kepemilikan tanah. Yang menjadi perhatian kami adalah kepatuhan terhadap tata ruang dan dampaknya terhadap lingkungan. Ini menyangkut masa depan wilayah dan keselamatan masyarakat,” ujarnya.

Sebagai langkah konkret, Rudy Susmanto memastikan bahwa Pemerintah Kabupaten Bogor telah menghentikan sementara aktivitas pembangunan di beberapa titik lokasi yang dinilai berisiko. Ia juga meminta perangkat daerah terkait untuk segera menginventarisasi seluruh lokasi serupa, khususnya di Kecamatan Sukamakmur, guna dilakukan evaluasi secara menyeluruh.

Baca Juga  Kebakaran Pabrik PT Delima Jaya Bogor, Ruang Keuangan hingga Desain Hangus Terbakar

Ia menegaskan bahwa pembangunan perumahan memiliki tahapan dan kewajiban yang tidak dapat diabaikan, mulai dari kesesuaian tata ruang, batas lahan terbangun, hingga penyediaan ruang terbuka hijau serta fasilitas pendukung lainnya.

“Jika seluruh lahan dijadikan kapling tanpa perencanaan, maka dampak lingkungannya akan sangat besar. Ini yang ingin kami cegah sejak awal,” jelas Rudy Susmanto.

Lebih lanjut, Rudy Susmanto menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Bogor tidak menutup diri terhadap investasi. Namun, setiap investasi harus berjalan seiring dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta tidak menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan dan keselamatan masyarakat.

“Investasi kami dukung, tapi tidak dengan mengorbankan keselamatan warga dan kelestarian lingkungan. Pembangunan harus bertanggung jawab,” pungkasnya. (Nicko)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *