KITAINDONESIASATU.COM – Satlantan Polres Banjar menggelar layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) berupa SIM Keliling setiap hari kerja di sejumlah lokasi.
Layanan SIM Keliling ini khusus untuk perpanjangan SIM A dan SIM C, tidak melayani pembuatan SIM baru atau perpanjangan SIM yang sudah habis masa berlakunya.
SIM yang sudah habis masa berlakunya tidak bisa diperpanjang harus kembali mengurus seperti SIM baru di kantor Satpas Polres Banjar.
Di tempat layanan SIM Keliling juga dilengkapi fasilitas tes kesehatan dan tes psikologi dari pihak ketiga bisa dimanfaatkan para pemohon perpanjangan SIM baru.
Layanan SIM Keliling dimaksutkan untuk memberikan layanan kepada masyarakat agar dapat dengan mudah dan cepat dalam melakukan perpanjangan SIM tidak harus datang di kantor Satpas Satlantas Polres Banjar, Kalimatan Selatan.
Berikut jadwal SIM Keliling Polres Banjar Januari 2026
Senin – Halaman Polsek Kertak Hanyar
Selasa – Halaman Indogrosir Gambut
Rabu – RTH Martapura
Kamis – Plaza Pelayanan Publik Gambut
Jumat – Mal Pelayanan Publik MTP
Sabtu – Tentatif
Persyaratan pepanjangan SIM
- KTP asli dan fotokopi – 3 lembar
- SIM asli masih berlaku dan fotocopi – 3 lembar
- Hasil tes kesehatan
- Hasil Tes psikologi
Tarif SIM PP RI No 76 Tahun 2020
SM – A Rp80.000
SIM – C Rp75.000
Tarif di atas belum termasuk tes kesehatan dan tes psikologi serta asuransi
Tes kesehatan Rp50.000
Tes psikologi Rp100.000
Asuransi Rp50.000 (opsional).
Penjelasan umum:
Persyaratan Kesehatan SIM Pasal 11 ayat 1 Perpol Nomor: 2 Tahun 2023
Persyaratan Kesehatan meliputi
- Kesehatan jasmani
- Kesehatan rohani
Kesehatan Rohani meliputi
- Kemampuan konsentrasi
- Kecermatan
- Pengendalian diri
- Kemampuan penyesuaian diri
- Stabilitas emosi
- Ketahanan kerja
Perpanjangan SIM
SIM dapat diperpanjang tanpa keharusan mengikuti ujian:
- SIM C dan SIM A biasa
- Melalui SIM Corner/ SIM Keliling
Bagi SIM yang telah lewat masa berlakunya harus mengikuti ujian teori dan praktek. **

