KITAINDONESIASATU.COM – Berikut ini layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling digelar Satlantas Polres Indramayu bulan Januari 2026.
Layanan perpanjangan SIM Keliling hanya khusus untuk perpanjangan SIM A dan SIM C tidak menerbitkan SIM baru atau perpanjangan SIM yang sudah habis masa berlakunya.
SIM yang sudah mati atau habis masa berlakunya ditetapkan untuk mengurus seperti pembuatan SIM baru yang langsung datang di kantor Satpas Satlantas Polres Indramayu pada jam kerja.
Layanan SIM Keliling yang digelar ini juga difasilitasi dari pihak kedua untuk tes kesehatan dan tes psikologi di lokasi perpanjangan SIM Keliling.
Layanan ini diharapkan memberikan kemudahan masyarakat dalam mengurus pepanjangan SIM tidak harus datang dan mengantre di kantor Satpas Polres Indramayu.
Berikut ini jdawal layanan SIM Keliling Polres Indramayu Januari 2026:
Jumat, 30 Januari 2026
Tugu KB Singaraja, Desa Juntikebon, Desa Pabean Ilir, dan Desa Segeran
Sabtu, 31 Januari 2026
Desa Celeng Kecamatan Lohbener, Pasar Bangkir, Depan Mess Samsat Indramayu, dan Sekitar Wilayah Pecuk
Jam Layanan pukul 09:00 – 14:00 WIB
Syarat Perpanjangan SIM
- SIM asli masih berlaku
- Fotocopy SIM – 3 lembar
- Fotocopy KTP – 3 lembar
- Surat keterangan sehat
- Surat hasil tes psikologi
Biaya perpanjangan SIM
SIM A: Rp80.000
SIM C: Rp75.000
Fasilitas SIM Keliling
Tes Kesehatan
Tes Psikologi
Harga di atas belum termasuk biaya tes kesehatan dan tes psikologi yang nilainya tidak sama di antara Samsat satu dengan lainnya.
Tarif tes kesehatan berkisar Rp50.000
Tarif biaya psiko tes berkisar Rp100.000
- harga tergantung lembaga pihak kedua yang ditunjuk. **


