News

Layanan SIM Keliling Depok Berikut Syaratnya

×

Layanan SIM Keliling Depok Berikut Syaratnya

Sebarkan artikel ini
simdepok1
Istimewa

KITAINDONESIASATU.COM-Satlantas Polrestro Depok kembali menghadirkan layanan SIM Keliling untuk masyarakat Depok. Layanan ini ditujukan khusus untuk perpanjangan SIM A dan SIM C.

Syarat perpanjangn SIM
1. Surat keterangan sehat

2. Surat keterangan psikologi

3. Fotocopy e-KTP

4. Membawa SIM lama

Sedangkan biaya perpanjangan SIM, sesuai dengan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 sebagai berikut.
– SIM A dan A Umum: Rp 80.000
– SIM C: Rp 75.000
Selain biaya tersebut, pemohon juga perlu membayar biaya tambahan untuk tes psikologi sebesar Rp 37.500 dan biaya asuransi sebesar Rp 50.00.

Baca Juga  Covid-19 Melonjak di Thailand, Tembus 28.000 dalam Dua Hari

Agar tidak ketinggalan, simak jadwal dan lokasi SIM Keliling di Kota Depok pada Kamis, 29 Januari 2026 sebagai berikut:

  1. Pos Lantas Bambu Kuning Jl Kampung Sawah Bojonggede (08.00-15.00)
  2. Sektor Melati GDC Jl Boulevard Grand Depok City (08.00-15.00)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *