KITAINDONESIASATU.COM – Berikut ini layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling oleh Satlantas Polresta Solo yang digelar setiap hari kerja Senin hingga Sabtu.
Layanan perpanjangan SIM Kota Solo khusus untuk perpanjangan SIM A dan SIM C, tidak menerbitkan SIM baru dan perpanjangan SIM yang sudah habis masa berlakunya.
SIM yang sudah habis masa berlakunya tetap harus mengurus seperti SIM baru di Kantor Satpas Polresta Solo.
Layanan perpanjangan SIM di Solo secara offline saat ini selain di Satpas SIM Satlantas Polresta Surakarta dan Mal Pelayanan Publik (MPP) DPMPTSP Kota Surakarta serta Drive Thru Polresta Surakarta.
Dalam loket mengurus perpanjangan SIM juga dilengkapi fasilitas tes kesehatan dan tes psikologi yang dapat dilakukan di tempat perpanjangan SIM Anda.
Berikut ini lokasi perpanjang SIM di Kota Solo lengkap dengan alamat dan jadwal pelayanannya.
- Senin – Kantor Kecamatan Jebres.
- Selasa – Kawasan Pura Mangkunegaran atau kawasan Kantor MTA Solo, Jl. Ronggowarsito, Keprabon, Banjarsari.
- Rabu – Taman Jaya Wijaya Mojosongo, Jebres.
- Kamis – Pusat Oleh-oleh Jongke, Jl Radjiman, Sondakan, Laweyan.
- Jumat – Solo Square Mall, Jl Slamet Riyadi, Pajang, Laweyan.
- Sabtu – Balai Kota Solo, Jl Jenderal Sudirman, Kampung Baru, Pasar Kliwon.
Jam layanan SIM Keliling ini mulai pukul 08:00 – 12:00 WIB.
- Khusus hari Minggu atau tanggal Merah layanan SIM Keliling libur
Biaya perpanjangan SIM
SIM A : Rp80.000
SIM B: Rp80.000
SIM C: Rp75.000
SIM D: Rp30.000
SIM BI: Rp80.000
SIM CI: Rp75.000
SIM DI: Rp30.000
SIM BII: Rp80.000
SIM CII: Rp75.000
SIM A Umum: Rp80.000
SIM B Umum: Rp80.000
SIM BII Umum: Rp80.000
Biaya tambahan:
Biaya asuransi Rp50.000
Biaya pemeriksaan kesehatan Rp35.000
Biaya psikotes Rp100.000
Sehingga jika ditotal biaya keseluruhan perpanjangan SIM sebagai berikut.
SIM A dan B perkiraan biaya keseluruhan sebesar Rp265.000
SIM C perkiraan biaya keseluruhan sebesar Rp260.000
SIM D perkiraan biaya keseluruhan sebesar Rp215.000
Syarat Perpanjangan SIM
- Membawa KTP dan SIM asli masih berlaku
- Membawa foto copy KTP dua lembar
- Membawa foto copy SIM yang akan diperpanjang dua lembar
- Hasil tes kesehatan
- Hasil tes psikologi. **




