KITAINDONESIASATU.COM – Dua tokoh, Egi Sudjana (ES) dan Damai Hari Lubis (DHL), resmi melaporkan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut menyeret dua nama sekaligus, yakni Roy Suryo (RS) dan Ahmad Khozinudin (AK), terkait pernyataan yang diduga disampaikan melalui media, termasuk media elektronik.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, membenarkan adanya laporan polisi tersebut. Ia menyebut, laporan resmi diterima pada Minggu (25/1).
“Benar, pada Minggu telah diterima dua laporan polisi terkait dugaan pencemaran nama baik dan atau fitnah serta pencemaran nama baik melalui media elektronik,” ujar Budi, di Jakarta, Senin (26/1).
Budi menjelaskan, laporan pertama diajukan oleh pelapor berinisial DHL terhadap terlapor AK. Sementara laporan kedua dilayangkan oleh ES terhadap RS dan AK.
Menurutnya, para pelapor merasa nama baik mereka dirugikan akibat pernyataan terlapor yang disampaikan ke publik melalui media.
“Pelapor merasa nama baiknya telah dicemarkan oleh pernyataan terlapor yang disampaikan di media,” jelasnya.
Dalam laporan tersebut, para terlapor dijerat dengan Pasal 433 dan/atau Pasal 434 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) dan ayat (6) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sementara itu, Damai Hari Lubis yang ditemui di Polda Metro Jaya saat mendampingi Habib Novel Chaidar Hasan alias Novel Bamukmin, menegaskan bahwa Ahmad Khozinudin dianggap telah memfitnah dirinya.
“Dia bilang itu gara-gara saya ke Solo, itu sudah hasutan. Kok bisa-bisanya menuduh kami? Laporan ini akibat pernyataan itu,” ujar Damai.
Terkait laporan yang diajukannya, Damai memastikan proses hukum yang ditempuhnya berbeda dengan laporan Egi Sudjana.
“Nomor laporan beda. Kalau saya hanya melaporkan Khozinudin, sementara Bang Egi melaporkan Khozinudin dan Roy Suryo,” pungkasnya. (*)



