KITAINDONESIASATU.COM – Komisi III DPR RI melalui Panitia Kerja (Panja) Reformasi Kepolisian secara resmi menyepakati delapan poin utama dalam agenda reformasi Polri pada Senin, 26 Januari 2026. Keputusan strategis ini diambil guna menjawab diskursus publik mengenai reposisi kelembagaan Polri.
Dalam rapat tersebut, DPR menegaskan bahwa kedudukan Polri tetap berada langsung di bawah Presiden, menolak gagasan penempatan Polri di bawah kementerian.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan bahwa posisi Polri di bawah Presiden merupakan amanat Ketetapan MPR Nomor VII Tahun 2000 yang harus dipertahankan demi menjaga independensi dan efektivitas penegakan hukum.
Selain aspek struktural, delapan poin reformasi tersebut menitikberatkan pada reformasi kultural, perubahan budaya kerja organisasi yang lebih humanis, serta penguatan akuntabilitas personel di lapangan.
Reformasi ini juga mencakup mekanisme pengangkatan Kapolri yang wajib melalui persetujuan DPR sebagai bentuk check and balances. Poin-poin ini akan menjadi landasan dalam draf Revisi UU Polri yang ditargetkan rampung pada awal tahun ini.
Pemerintah melalui Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan akan segera menindaklanjuti rekomendasi Panja DPR ini untuk dilaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto. (*)

