KITAINDONESIASATU.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap temuan mengejutkan terkait praktik jual beli jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Lembaga antirasuah tersebut menyebutkan bahwa “Tim 8” yang dibentuk oleh Bupati Pati, Sudewo, diduga menjadi eksekutor dalam mengumumkan serta memungut setoran uang dari warga yang berminat mengisi posisi perangkat desa.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, para Kepala Desa (Kades) yang tergabung dalam Tim 8 tersebut secara terang-terangan menginformasikan “tarif” atau harga untuk setiap posisi jabatan kepada calon pelamar. Angka yang dipatok bervariasi tergantung pada posisi strategis jabatan yang diincar sebesar Rp120 juta.
“KPK menemukan indikasi bahwa Tim 8 ini bergerak secara terstruktur untuk mengoordinasikan setoran dari warga. Modusnya adalah mengumumkan harga jabatan secara informal namun masif di tingkat desa,” ungkap juru bicara KPK, Budi Prasetyo Kamis (22/1).
Praktik ini diduga dilakukan untuk memastikan bahwa hanya mereka yang menyetor uang yang dapat lolos seleksi administrasi hingga tahap akhir. Dari kasus ini KPK menyita uang tunai sebesar Rp2,6 miliar yang dikumpulkan para pelaku.
Penyidik KPK saat ini tengah mendalami keterkaitan langsung antara aliran dana tersebut dengan Bupati Sudewo. Sejumlah dokumen terkait pembentukan Tim 8 dan data seleksi perangkat desa telah disita sebagai barang bukti.
KPK menegaskan bahwa praktik ini tidak hanya mencederai sistem birokrasi, tetapi juga merugikan hak warga negara untuk mendapatkan kesempatan kerja yang adil dan bersih dari korupsi.


