KITAINDONESIASATU.COM- Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menegaskan tidak akan memberi toleransi terhadap operasional angkutan perkotaan yang melanggar ketentuan usia teknis kendaraan. Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023 tentang penataan angkutan perkotaan dipastikan berjalan konsisten, termasuk pembatasan usia maksimal angkutan umum selama 20 tahun.
Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, menekankan bahwa Pemkot Bogor sebagai pelaksana regulasi daerah wajib mengamankan dan menjalankan amanat Perda tersebut. Ia menyebut, regulasi itu bukan kebijakan yang lahir secara instan, melainkan telah melalui proses panjang selama tiga hingga empat tahun, mulai dari kajian akademis, harmonisasi regulasi, hingga pembahasan raperda.
“Kita harus bisa mengamankan amanat Perda Nomor 8 Tahun 2023 terkait batas usia teknis angkutan perkotaan adalah 20 tahun. Pemkot Bogor adalah pelaksana Perda, jadi kita tidak mungkin memfasilitasi angkutan perkotaan yang telah melewati batas usia teknis untuk tetap beroperasi,” tegas Dedie Rachim, Selasa 20 Januari 2026.
Selain menekankan konsistensi kebijakan, Dedie juga meminta seluruh perangkat daerah untuk mengakselerasi pelaksanaan program pembangunan tahun 2026, khususnya kegiatan yang telah siap dilelang agar segera direalisasikan.
“Pelaksanaan kegiatan tahun 2026 saya harapkan dapat segera dimulai. Berdasarkan daftar isian proyek yang sudah siap untuk dilelang, silakan segera dilaksanakan,” ujarnya.
Dedie Rachim menyampaikan bahwa setelah penegakan Perda Nomor 8 Tahun 2023 berjalan secara konsisten dan tuntas, Pemkot Bogor akan melanjutkan langkah penataan transportasi melalui program rerouting dan konversi angkutan perkotaan.
“Setelah pelaksanaan Perda Nomor 8 Tahun 2023 bisa dilakukan secara tuntas, maka langkah berikutnya adalah melaksanakan program rerouting dan konversi. Bagi mereka, KKSU dan anggota Organda yang patuh terhadap Perda, akan kita fasilitasi,” kata Dedie.
Ia juga menegaskan pentingnya dukungan aparat penegak hukum guna memastikan implementasi kebijakan di lapangan berjalan tertib, adil, dan tidak merugikan masyarakat.
Tak hanya kepada pemangku kepentingan transportasi, Dedie Rachim turut mengajak masyarakat Kota Bogor untuk mendukung kebijakan penataan angkutan perkotaan sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kota yang lebih tertib dan modern.
“Saya mengimbau kepada masyarakat agar mendukung keinginan dan harapan kita bersama agar Kota Bogor menjadi kota yang indah, bersih, dan tidak lagi berseliweran angkutan perkotaan yang tidak sesuai dengan kondisi modernisasi kota,” pungkasnya. (Nicko)


