Berita UtamaHukum

Direktorat Polisi Air Baharkam Polri Ciduk 4 Penyelundup Lobster, Pelaku Utama Masih Buron

×

Direktorat Polisi Air Baharkam Polri Ciduk 4 Penyelundup Lobster, Pelaku Utama Masih Buron

Sebarkan artikel ini
direktorat polisi air
Kasubdit Penegakan Hukum (Gakkum) Ditpolair Baharkam Polri Kombes Donny Charles Go (Ist)

KITAINDONESIASATU.COM – Setelah melakukan pengejaran selama tiga hari, sejak Selasa Oktober 2024, Direktorat Polisi Air (Ditpolair) Baharkam Polri berhasil menangkap pelaku penyelundupan ilegal benih baby lobster (BBL).

“Penangkapan ini berkat laporan masyarakat adanya gudang penyimpanan di Desa Aweh,” kata Kasubdit Penegakan Hukum (Gakkum) Ditpolair Baharkam Polri Kombes Donny Charles Go kepada wartawan di Tanjungpriok, Jakarta Utara, pada Jumat (5/10/2024).

Pihaknya berhasil menyita sebanyak 134 ribu BBL di Desa Aweh, Karanganyar, Kabupaten Lebak, Banten. Dari pengungkapan tersebut kerugian keuangan negara berhasil diselematkan senilai Rp32,8 miliar.

Awalnya, kata Donny, setelah menerima informasi pihaknya bersama Anak Buah Kapal (ABK) Kapal Bitern 3016 dan Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan penyelidikan.

Lokasi penyimpan BBL merupakan tempat pemancingan yang disewa tersangka. Sebagian dari bangunan di sana diubah menjadi gudang tempat untuk penggantian oksigen dari BBL.

Di lokasi, kata Donny,  petugas mula-mula mengamankan lima orang. Dari hasil pemeriksaan, petugas menetapkan empat orang tersangka, masing-masing berinisial DS, DE, DD dan AM. 

“Peran tersangka DS sebagai kepala Gudang. Tersangka juga mencari, menyewa, menjual dan menampung BBL sejak September 2024,” ucapnya.

Sementara tersangka DE dan DD dipekerjakan oleh DS untuk mengemas BBL. Tersangka AM tugasnya mengirim benih lobster ke lokasi yang ditentukan oleh pelaku utama.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *