KITAINDONESIASATU.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan temuan baru dalam penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Mantan Sekretaris Jenderal Kemnaker, Heri Sudarmanto, diduga kuat menerima uang hasil pemerasan dan gratifikasi dengan nilai mencapai Rp12 miliar.
Dana tersebut diduga dikumpulkan dari berbagai proyek pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) serta pemotongan anggaran internal kementerian.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan bahwa aliran dana tersebut ditemukan berdasarkan penelusuran transaksi keuangan dan keterangan sejumlah saksi yang telah diperiksa. Modus yang digunakan diduga melibatkan penyalahgunaan kewenangan dalam penentuan pemenang tender proyek strategis.
“Kami menemukan bukti permulaan yang cukup bahwa tersangka HS diduga menerima setoran dari pihak swasta dan bawahan untuk kepentingan pribadi melalui perantara,” katanya kepada wartawan, Kamis (15/1/2026).
Saat ini, KPK terus melakukan pendalaman untuk menelusuri kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU) guna memulihkan kerugian negara. Heri Sudarmanto sendiri kini tengah menjalani proses hukum lebih lanjut dan terancam jeratan pasal berlapis dalam UU Tipikor.
KPK menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas keterlibatan pihak lain dalam lingkaran korupsi di kementerian tersebut demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih.(*)
